Makassar, 20 Desember 2024 (mediapesan) – Dugaan kasus perundungan di SD Kartika XX/I Hasanuddin yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media online akhirnya mendapatkan titik terang.
Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden tersebut hanyalah kesalahpahaman, bukan tindakan perundungan.
Hal ini terungkap dalam mediasi yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Proses mediasi tersebut berhasil mengungkap bahwa permasalahan yang terjadi tidak melibatkan unsur intimidasi atau kekerasan, melainkan hanya miskomunikasi antara guru dan siswa.
Mediasi berlangsung konstruktif, dihadiri oleh kedua belah pihak, perwakilan UPTD PPA Kota Makassar, dan Yayasan Kartika XX Hasanuddin.
Kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan oleh semua pihak yang terlibat.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD PPA Kota Makassar, Makmur, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar berkat komunikasi yang terbuka.
Hasil mediasi menunjukkan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa perlu eskalasi lebih lanjut, ujarnya pada 19 Desember 2024.
Makmur juga menekankan komitmen UPTD PPA dalam mendampingi setiap kasus yang melibatkan anak-anak untuk memastikan hak mereka tetap terjaga.
Kami selalu hadir untuk memberikan perlindungan dan menyelesaikan setiap permasalahan secara adil, tambahnya.
Pihak sekolah mengapresiasi semua pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah ini secara damai.
Mereka juga berjanji untuk terus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang lebih akurat dan bijak dalam menyikapi isu-isu di lingkungan pendidikan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya komunikasi yang baik untuk menjaga keharmonisan di sekolah. ***