MEDIAPESAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Buru mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku untuk segera memasang garis polisi (police line) di rumah milik tersangka tambang emas ilegal Gunung Botak, inisial F dan tiga rekannya, (20/4/2025).
Ketua DPD Pemuda LIRA Buru, Lutfi Labalawa, menyatakan bahwa langkah tersebut penting untuk kepentingan penyidikan lanjutan serta mencegah potensi aktivitas ilegal lanjutan di lokasi tersebut.
Rumah F yang berada di Jalur B, Wansait, Desa Dava, diduga kuat digunakan untuk pembakaran emas, penjualan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan kostik, serta aktivitas lainnya seperti penggunaan tromol yang memakai merkuri dan pembangunan bak perendaman di tengah permukiman warga, ujar Lutfi.
Menurutnya, keberadaan aktivitas berbahaya tersebut dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, pihaknya menilai penting agar tempat tinggal F segera disegel.
Lutfi juga menyoroti bahwa meskipun F telah berstatus tersangka, rumahnya belum ditindaklanjuti sebagaimana tempat-tempat lain yang sudah disegel seperti milik PT BPS dan P3.
Ia pun menilai hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan perlindungan terhadap tersangka.
Lebih lanjut, Lutfi meminta agar pihak kepolisian juga segera menangkap Daeng Said, kakak dari Firman, yang diduga sebagai penyokong utama kegiatan ilegal tersebut.
Jika dalam waktu dekat Krimsus Polda Maluku tidak segera memproses penyegelan rumah para tersangka dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat, maka kami akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Maluku, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Maluku terkait desakan yang disampaikan oleh DPD Pemuda LIRA tersebut. ***