Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: SK Penjabat Bupati Mamasa Berakhir, Pemuda: Serahkan Sepenuhnya ke Mendagri
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > SK Penjabat Bupati Mamasa Berakhir, Pemuda: Serahkan Sepenuhnya ke Mendagri
PeristiwaBerita

SK Penjabat Bupati Mamasa Berakhir, Pemuda: Serahkan Sepenuhnya ke Mendagri

Terakhir diperbarui: 2025/01/08 at 7:51 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 8 Januari 2025
Share
Frengki Wijaya Deppalanna, seorang aktivis mahasiswa asal Mamasa.
Frengki Wijaya Deppalanna, seorang aktivis mahasiswa asal Mamasa.
SHARE

Mamasa (mediapesan) – Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Mamasa, Dr. M. Zain, resmi berakhir, (8/1/2025).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan mengeluarkan SK baru yang akan menentukan apakah Dr. Zain tetap melanjutkan tugasnya atau digantikan oleh pejabat lain.

Frengki Wijaya Deppalanna, seorang aktivis mahasiswa asal Mamasa yang juga aktif di organisasi Cipayung, menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai pemuda dan warga negara, kita harus memahami bahwa ada mekanisme yang diatur undang-undang, dan persoalan ini sepenuhnya berada di tangan Mendagri, ujar Frengki saat dihubungi via WhatsApp.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Frengki juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dalam masa transisi hingga pelantikan bupati definitif yang dijadwalkan dalam beberapa bulan mendatang.

Ia mengingatkan bahwa tugas Penjabat Bupati hanya bersifat sementara, sehingga masyarakat sebaiknya tidak menaruh ekspektasi berlebihan terhadap penyelesaian masalah-masalah kompleks dalam waktu singkat.

Masa transisi ini hanya sementara. Fokus kita adalah menunggu pelantikan bupati definitif, yaitu Pak Welem dan Pak Sudirman, yang telah mendapat mandat dari masyarakat, tambahnya.

Lebih jauh, Frengki menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas dalam proses pengambilan keputusan terkait SK Penjabat Bupati.

Ia meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu mekanisme yang ada.

Mari serahkan sepenuhnya ke Mendagri. Tugas kita sebagai warga adalah menghormati proses yang ada demi kepentingan bersama, pungkasnya.

Keputusan Mendagri terkait SK Penjabat Bupati Mamasa diharapkan mampu menjaga kelangsungan pemerintahan dan memenuhi harapan masyarakat selama masa transisi ini. ***

(pl)

Tag Bupati, Mamasa
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Polres Metro Tangerang Kota gandeng Kelompok Wanita Tani (KWT) terkait ketahanan pangan, (8/1/2025).  Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Kelompok Wanita Tani untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
BERITA BERIKUTNYA Pelabuhan Nusantara Parepare, (8/1/2025). (Pelindo-SPMT/ho/mp) Pelabuhan Nusantara Parepare Tingkatkan Keamanan (2025): Go Live Implementasi X-ray dan Barrier Gate
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
IMG 20250517 WA1188
BeritaHukumKriminal

Polisi Kolaka Sita Lebih dari 100 Gram Sabu dalam Penggerebekan Besar

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?