mediapesan.com – Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Kota Makassar mengecam keras dugaan upaya damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Masjid Nurul Iman, Makassar.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, Nur Farayanti, melalui laporan polisi nomor LP/B/179/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Namun, penyelidikan kasus ini diduga menemui kebuntuan, ditandai dengan ketidakhadiran saksi kunci serta kesulitan ekonomi yang dialami keluarga korban.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya sistematis untuk menghentikan proses hukum.
UPT PPA Kota Makassar juga mengungkapkan bahwa mereka tidak mendapatkan informasi perkembangan kasus dari pihak kepolisian.
Ketua TRC UPT PPA, Makmur, menegaskan bahwa segala bentuk upaya damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 12 UU tersebut secara tegas melarang perdamaian dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Makmur mendesak Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk menindak tegas penyidik PPA Polrestabes Makassar yang diduga terlibat dalam upaya damai ini.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menghambat proses hukum dan merugikan hak-hak korban serta keluarganya.
Ia menekankan bahwa kasus ini memiliki bukti kuat, termasuk keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil asesmen psikologis korban, yang seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara ini secara transparan dan profesional.
Negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak korban kekerasan seksual. Tidak boleh ada kompromi dalam menegakkan keadilan bagi korban, tegas Makmur.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat masih maraknya impunitas dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan memberikan keadilan bagi korban tanpa adanya intervensi atau upaya penghentian proses hukum.