Sungguminasa (mediapesan) – Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa resmi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syapirillah Syam alias Pace bin Amran Syamsuddin atas kasus pelanggaran perlindungan anak.
Dalam sidang dengan Putusan Nomor XXX/Pid.Sus/2024/PN Sgm, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ristanti Rahim, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.
Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur, melanggar hak anak, dan menyebabkan kerugian pada korban.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Masa penangkapan dan penahanan terdakwa selama proses hukum akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU), Yusriana Akib, S.H., M.H., dan Juandarta Rachman, S.H., menyampaikan bahwa vonis ini didasarkan pada bukti-bukti kuat dan pertimbangan hukum yang matang.
Tanggapan Keluarga Korban
Ibu korban, Yustianingsih, memberikan tanggapannya melalui sambungan telepon pada Rabu (22/1/2025).
Saya bersyukur akhirnya ada keadilan untuk anak saya dan anak-anak lain yang menjadi korban. Namun, hukuman ini belum sepenuhnya menggambarkan penderitaan yang mereka alami. Saya berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban seperti ini, ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Sahabat Saksi dan Korban Sulawesi Selatan yang mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum.
Dukungan mereka menjadi kekuatan bagi kami. Mereka benar-benar peduli terhadap keadilan dan perlindungan anak, kata Yustianingsih.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah bekerja keras memperjuangkan hak korban.
Harapan untuk Perlindungan Anak
Putusan PN Sungguminasa ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.
Vonis ini menjadi bukti komitmen pengadilan dalam melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih peduli terhadap hak anak. Anak-anak adalah masa depan kita, dan mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang, pungkas Yustianingsih. ***