Gowa, 9 Oktober (mediapesan) – Tim Opsnal Unit Reskrim “KUBOYAKO” Polsek Bontomarannu, Polres Gowa, menangkap seorang terduga pemasok minuman keras tradisional jenis ballo di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 06.30 WITA.
Pelaku, HD (20), seorang petani dari Dusun Tassese, Desa Tassese, Kecamatan Manuju, Gowa, ditangkap dengan barang bukti berupa 30 karung ballo, yang masing-masing berisi 30 liter, total mencapai 1.500 liter.
Penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Reskrim “KUBOYAKO”, yang dipimpin IPDA Irzal Makkarawa, S.H., melakukan patroli rutin.
Mereka menghentikan mobil pickup Daihatsu Grandmax hitam berplat DD 8317 BC dan menemukan ballo dalam mobil tersebut.
Mobil beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Bontomarannu.
Pelaku mengakui telah rutin mengangkut, menjual dan mengedarkan ballo.
Ia dikenakan Pasal 5 ayat 1, Perda No. 50 Tahun 2001 tentang larangan minuman keras di Kabupaten Gowa.
Kapolsek Bontomarannu, AKP Suhardi, melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menegaskan bahwa patroli akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan masyarakat. ***