Gowa (mediapesan) – Kepolisian Resor (Polres) Gowa terus mendalami kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap awal Desember 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus ini, dengan 9 di antaranya sudah ditahan dan 6 lainnya masih dalam perjalanan menuju Gowa.
Penanganan kasus ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami mohon waktu kepada rekan-rekan media karena saat ini kasusnya masih kami kembangkan, ujar Kapolres Gowa saat ditemui di Mapolres Gowa, Senin (16/12/2024) malam lalu.
Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti utama yang ditemukan berupa mesin cetak uang palsu serta uang palsu senilai total Rp 446,7 juta.
Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 dengan emisi mata uang terbaru.
Barang Bukti Ditemukan di Kampus
Dalam pengungkapan ini, Polres Gowa melibatkan sejumlah instansi, termasuk laboratorium forensik, perbankan, dan pihak akademisi.
Kapolres mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan di dalam salah satu kampus di Kabupaten Gowa.
Kerja sama dengan rektor salah satu universitas di Gowa sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak untuk menyelesaikan kasus ini hingga ke akar-akarnya, jelas Kapolres.
Pengembangan Kasus Berlanjut
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
Kami terus kembangkan, dan mungkin akan ada tersangka lain. Kami meminta media untuk tidak menyebarkan informasi yang bisa membingungkan publik, tambahnya.
Pekan depan, kasus ini rencananya akan dirilis secara resmi oleh Polda Sulawesi Selatan.
Polres Gowa memastikan akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat. ***