Namlea, Maluku (mediapesan) – Polres Pulau Buru diminta untuk lebih transparan, (23/2/2025).
Transparan terkait penahanan empat truk bermuatan bahan yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas di Gunung Botak, Desa Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Keempat truk tersebut, terdiri dari dua truk bermuatan kapur dan dua lainnya bermuatan karbon, diamankan pada 2 Februari 2025 di Pelabuhan Feri Namlea.
Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Molluca Corruption Watch (MCW), Ahamad Belasa, S.H., pada beberapa waktu lalu.
Belasa menyoroti bahwa salah satu truk bermuatan kapur telah dikeluarkan tanpa kejelasan status hukumnya.
Kami patut mencurigai mekanisme penahanan yang dilakukan tanpa transparansi dan kejelasan hukum. Ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang bisa berujung pada praktik transaksional antara pihak kepolisian dan pemilik barang yang diangkut, ujar Belasa.
Selain itu, Belasa juga menyinggung kritik yang belakangan ini diarahkan kepada Polres Pulau Buru, termasuk dalam kasus dugaan suap yang menyeret inisial BM, seorang penambang emas ilegal.
Kasus tersebut bahkan dikaitkan dengan Irwasda Polda Maluku, serta dua anggota Polres Buru yang saat ini dikabarkan ditahan oleh Propam Polres Buru.
Polres Buru harus bertindak profesional dan tidak bermain mata dalam menangani kasus penangkapan bahan-bahan pendukung aktivitas pertambangan emas ilegal. Transparansi dalam setiap proses hukum sangat penting untuk menghindari kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik, tegas Belasa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Pulau Buru terkait alasan dan perkembangan lebih lanjut mengenai penahanan truk-truk tersebut.
Publik masih menantikan kejelasan dari pihak berwenang mengenai kasus ini. ***