Pulau Buru, Maluku (mediapesan) – Polres Pulau Buru bergerak cepat dengan menggelar perkara terkait kasus pemerkosaan yang terjadi pada Selasa lalu, 30 Juli 2024.
Gelar perkara dilakukan di Polres Pulau Buru, Jalan Pandopo Bupati Buru, pada Rabu (20/11/2024).
Kapolsek Air Buaya, Iptu Erson D. R. Sambadjati, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara telah dilimpahkan ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Buru untuk penanganan lebih lanjut.
Namun, hingga kini, tersangka kasus tersebut belum ditangkap.
Kami masih menghadapi kendala karena korban tidak mengenal tersangka, ungkap Kapolsek.
Namun, pernyataan ini dibantah langsung oleh korban, YL.
Ia menegaskan bahwa dirinya mengenali pelaku saat tersangka melarikan diri melalui jendela rumahnya pasca kejadian.
Ketika dia kabur lewat jendela, ada cahaya yang menerangi wajahnya. Saya jelas melihat dan mengenali dia, ujar YL.
Bahkan, sekitar sebulan setelah kejadian, seorang pria sempat ditangkap pihak kepolisian.
Korban YL hadir untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan bahwa pria tersebut adalah orang yang memperkosanya.
Saya mengenali dia. Itu orang yang melarikan diri lewat jendela rumah saya setelah melakukan aksi bejatnya, tegas YL.
Kinerja Polres Pulau Buru Dipertanyakan
Penanganan kasus ini menuai kritik tajam. Sudah tiga bulan berlalu sejak kejadian, namun pelaku belum juga ditangkap.
Alasan Kapolsek Air Buaya, bahwa korban tidak mengenali pelaku dinilai tidak masuk akal oleh korban dan sejumlah pihak.
Lambannya proses penyelidikan membuat publik mempertanyakan kinerja dan kemampuan aparat kepolisian dalam menangani kasus pemerkosaan di Wamlana, Kecamatan Fenaleisela, Kabupaten Buru.
Apakah keadilan akan segera ditegakkan, atau justru kasus ini akan terus menggantung tanpa kepastian?
Warga berharap aparat bertindak lebih serius dan profesional untuk menangkap pelaku serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. ***