Polresta Gowa Ungkap Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental, Satu Perempuan Diamankan

Reporter Burung Hantu
Konferensi pers Polresta Gowa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil, Rabu (16/9/2026).

MEDIAPESAN.COM | Gowa, Sulawesi SelatanPolresta Gowa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), wiraswasta asal Kota Makassar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026). Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh Yusuf Usman mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan penggunaan dokumen kendaraan palsu.

Menurut polisi, kasus bermula ketika tersangka menyewa kendaraan milik korban sejak sekitar Juni 2025. Pada Oktober 2025, tersangka disebut menyampaikan bahwa kendaraan akan digunakan untuk mendukung operasional dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

- Iklan Google -

Dalam periode Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa 19 kendaraan dengan jenis dan nilai sewa berbeda.

Kendaraan itu terdiri atas empat Mitsubishi Pajero dan empat Toyota Fortuner dengan tarif masing-masing Rp21 juta per unit per bulan, lima Toyota Innova Reborn Rp18 juta, lima Toyota Innova Zenix Rp16 juta, serta satu Toyota Avanza Rp13 juta per bulan.

Penyidik menduga kendaraan yang telah dikuasai kemudian dilengkapi BPKB dan STNK palsu sebelum digadaikan kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng. Nilai gadai disebut berkisar Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Polisi juga menduga tersangka menggunakan sertifikat yang diduga palsu sebagai jaminan ketika menyewa kendaraan.

Kasus tersebut mulai terungkap pada Mei 2026 setelah tersangka diduga berhenti membayar uang sewa. Korban kemudian melacak kendaraan melalui perangkat GPS dan menemukan sejumlah mobil berada di Kabupaten Bantaeng.

Setelah mengetahui kendaraan telah digadaikan, korban melaporkan perkara tersebut ke Polresta Gowa melalui laporan polisi tertanggal 4 Juni 2026.

- Iklan Google -
IMG 20260916 WA0781
Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh Yusuf Usman mengungkapkan kasus dalam konferensi pers Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026). (ft/ho)

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kasdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pelepasan Program Mudik Gratis Andalan Hati di Makassar

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta delapan kendaraan.

Delapan kendaraan yang telah diamankan terdiri dari Toyota Avanza, Toyota Innova Reborn, Mitsubishi Pajero dan Toyota Innova Zenix. Sebanyak 11 kendaraan lainnya masih dalam pencarian.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” kata Yusuf.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Gowa mengimbau pemilik usaha rental kendaraan meningkatkan verifikasi terhadap identitas penyewa, jaminan dan dokumen kendaraan sebelum menyerahkan kendaraan.

(*/red)
Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *