Makassar (mediapesan) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar sukses mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram yang melibatkan jaringan internasional.
Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni RS, HB, dan NR, yang kini mendekam di balik jeruji besi.
Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Mokhamad Ngajib, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan RS di sebuah hotel di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (6/1/2025).
Dari tangan RS, polisi menyita 32,6 gram sabu.
Hasil interogasi terhadap RS mengungkap nama rekannya, HB, yang kemudian kami tangkap di parkiran hotel di Jalan Makam Pahlawan Makassar, ujar Ngajib kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Dari pengakuan RS dan HB, polisi menemukan bahwa sumber sabu berasal dari tersangka NR yang berada di Kota Parepare.
Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap NR di depan Universitas Andi Djemma, Parepare.
Saat ditangkap, NR kedapatan membawa 2 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil.
Tidak berhenti di situ, kami juga menggeledah rumah NR dan menemukan tambahan 1 kilogram sabu, sehingga total barang bukti yang kami sita dari NR mencapai 3 kilogram, ungkap Ngajib.
Tersangka Residivis Narkoba
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba.
RS dan HB baru bebas dari penjara masing-masing pada tahun 2021 dan 2023.
Sementara itu, NR baru keluar dari Lapas pada Oktober 2024.
Ketiganya sudah sering terlibat kasus serupa, dan barang yang mereka edarkan didapat dari AN dan DN, yang kini berstatus buronan, tambah Ngajib.
Polisi menduga AN dan DN adalah warga luar Sulawesi Selatan dan terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional, tegas Kapolrestabes Makassar.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap bahaya narkoba dan pentingnya kerja sama masyarakat untuk membantu aparat dalam memutus mata rantai peredarannya. ***