Makassar (mediapesan.com) – Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Makassar hadirkan layanan permohonan informasi publik secara daring, (3/10/2023).
Layanan tersebut untuk memudahkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Poltekpar Makassar dalam melayani masyarakat.
Pelayanan PPID Poltekpar Makassar secara daring dilakukan melalui situs ppid.poltekparmakassar.ac.id . Masyarakat dapat mengakses informasi publik yakni informasi yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian apabila terdapat informasi publik yang belum tersedia pada situs tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui situs PPID Poltekpar Makassar dengan mengisi formulir pengajuan secara online. Permohonan yang masuk kemudian akan diproses oleh Petugas pelayanan PPID sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku.
Selain menerima permohonan pelayanan informasi secara daring, PPID Poltekpar Makassar tetap melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik secara tatap muka. Pelayanan secara tatap muka atau langsung dilakukan di konter pelayanan PPID yang terletak di Lantai 1 Gedung Rektorat Kampus Poltekpar Makassar.
Adapun Jam pelayanan Informasi Publik PPID Poltekpar Makassar pada Hari Senin hingga Kamis, yaitu pukul 08.00 – 16.00 WITA, dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WITA. Kemudian pada hari Jumat yaitu pukul 08.00 – 16.30 WITA, dengan istirahat pukul 11.30-13.00 WITA. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak terdapat pelayanan.
Dengan adanya layanan secara daring ini diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik yang ada di lingkungan Poltekpar Makassar. Poltekpar Makassar berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.