mediapesan.com – Membeli rumah adalah salah satu keputusan terbesar dalam hidup, namun di balik impian memiliki hunian idaman, banyak masyarakat yang justru terjerat dalam praktik penipuan oleh oknum pengembang nakal.
Banyak pengaduan masyarakat terkait pengembang nakal dalam jual beli rumah terus bermunculan.
Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja, mengungkapkan bahwa korban umumnya adalah pasangan muda yang baru membangun rumah tangga.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh brosur pemasaran yang tidak sesuai spesifikasi, baik untuk rumah tunggal, rumah berderet, maupun rumah susun, (detikcom, 10/4/2025).
Untuk itu, penting bagi calon pembeli untuk mewaspadai tiga modus penipuan dalam jual beli rumah yang sering terjadi belakangan ini.
1. Rumah Sudah Dijual, Tapi Tanah Belum Beres Secara Legalitas
Modus pertama yang perlu diwaspadai adalah ketika pengembang sudah memasarkan dan menjual rumah kepada konsumen, padahal status tanah tempat rumah dibangun belum sepenuhnya dibeli atau belum sah secara hukum.
Hal ini sangat berisiko karena bisa menimbulkan sengketa tanah di kemudian hari.

Calon pembeli drankan untuk memeriksa kelengkapan dokumen seperti sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) sebelum melakukan transaksi.
2. Penarikan Dana Tidak Sesuai Aturan
Beberapa pengembang nakal menarik uang muka atau cicilan dari konsumen tanpa mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak melalui rekening khusus (escrow account) yang diawasi pemerintah.
Penarikan dana secara langsung ke rekening perusahaan tanpa transparansi penggunaan bisa menjadi tanda bahaya.
Konsumen perlu memastikan bahwa proyek perumahan yang mereka beli sudah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh otoritas terkait.
3. Spesifikasi Rumah Tidak Sesuai dengan Brosur
Modus lainnya adalah pengembang memberikan brosur promosi dengan spesifikasi rumah yang mewah dan lengkap, namun realisasi pembangunan ternyata jauh dari harapan.
Banyak konsumen yang kecewa karena spesifikasi material, ukuran bangunan, atau fasilitas tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pastikan konsumen selalu meminta dan menyimpan dokumen resmi, seperti surat perjanjian jual beli (PPJB) yang mencantumkan detail spesifikasi bangunan.

Tips Menghindari Penipuan Jual Beli Rumah:
- Periksa legalitas pengembang dan proyek perumahan.
- Pastikan sertifikat tanah sudah jelas dan bebas sengketa.
- Hindari memberikan uang muka sebelum ada perjanjian resmi.
- Selalu baca dan simpan semua dokumen perjanjian.
Dengan meningkatnya kasus penipuan dalam sektor properti, masyarakat diimbau untuk semakin teliti dan kritis sebelum membeli rumah.
Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan notaris atau pihak berwenang agar proses pembelian berjalan aman dan sesuai hukum.