mediapesan.com | Kinerja Resmob Polres Takalar di bawah komando pelaksana tugas (plt) Kasat Reskrim, Iptu Chaidir, patut diapresiasi atas keberhasilannya menangkap semua pelaku pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya.
Pelaku yang berhasil diamankan di Polres Takalar antara lain Daeng Rabang, Daeng Tompo, Daeng Tarang, Daeng Bundu, Daeng Nginga, Daeng Liwang, dan Daeng Tola.
Mereka sempat berusaha melarikan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar, namun akhirnya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).
Semua pelaku pengeroyokan telah diamankan di rutan Polres Takalar untuk menjalani proses hukum. Insya Allah, minggu depan semua berkas pelaku akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar karena berkas pemeriksaannya sudah lengkap, kata Iptu Chaidir.
Dia menambahkan bahwa semua pelaku terancam pidana sembilan tahun.
Pastinya tidak ada tempat aman bagi semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan mantan Imam Desa Balangtanaya, tandasnya, Jumat (03/05/2024).
Kasus ini terjadi di Desa Balangtanaya, Kecamatan Polongbangbangkeng Utara (Polut), pada Jumat (15/03/2024) lalu, namun pelaku pengeroyokan tidak bersedia menyerahkan diri dari pengejaran Resmob Polres Takalar.
Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Takalar, khususnya kepada plt. Kasat Reskrim dan Resmob Polres Takalar, karena telah berhasil mengamankan semua pelaku, ucap Daeng Rewa, kakak korban.
Daeng Rewa juga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Takalar memberikan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***