mediapesan.com | Sidang kedelapan kasus penganiayaan yang menimpa korban bernama Supu di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin lalu (29/4/2024) kembali ditunda.
Kali ini, alasan penundaan adalah ketidakhadiran korban yang seharusnya dijemput oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai perintah majelis hakim.
Dalam perkembangan persidangan minggu lalu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan korban dan para saksi dari terdakwa.
Namun, hingga pukul 16.00 WITA, korban tidak dapat dihadirkan dengan alasan tidak berada di rumahnya.
Sidang pun ditunda dua minggu ke depan, dengan perintah penjemputan korban oleh JPU.
Keluarga terdakwa menyampaikan protes terhadap penundaan ini.
Menurut Diana, kakak korban, keputusan untuk menunda sidang dinilai tidak adil, terutama setelah diketahui bahwa korban tidak dapat dihadirkan.
Kenapa sidangnya harus diundur hingga sore hari kalau hanya mau ditunda, tutur Diana sambil menangis dan meminta keadilan.
Diana juga menyoroti kehadiran saksi korban yang merupakan pelaku pengeroyokan terhadap terdakwa.
Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan dan dinyatakan P21, namun berkas perkara dan para tersangka belum dilimpahkan ke kejaksaan negeri Makassar.
Berdasarkan nomor laporan polisi nomor : LP/1872/K/IX/2023/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Tanggal 8 September 2024 dan SP2HP A .4.1 Nomor : B/2102/IX/RES 1.6/2023/RESKRIM, Tanggal 2 September 2023, dimana kasusnya sudah dinyatakan P21, Namun Penyidik Polrestabes Makassar belum melimpahkan berkas perkara dan para tersangkanya ke kejaksaan negeri makassar dengan alasan pelaku utama sedang diluar daerah, sementara dalam pelacakan, sedangkan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, dimana letak keadilannya, tutur Diana.
Sementara itu, tim penasehat hukum korban, Hamsina, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini.
Mereka meminta JPU agar dapat menghadirkan korban untuk menggali fakta kejadian sebenarnya.
Ashari, salah satu anggota tim penasehat hukum, menambahkan bahwa akan memastikan keadilan terwujud dalam kasus ini. ***