Mamasa (mediapesan) – Surat Keputusan (SK) Penjabat Bupati Mamasa, Dr. M. Zain, resmi berakhir, (8/1/2025).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipastikan akan mengeluarkan SK baru yang akan menentukan apakah Dr. Zain tetap melanjutkan tugasnya atau digantikan oleh pejabat lain.
Frengki Wijaya Deppalanna, seorang aktivis mahasiswa asal Mamasa yang juga aktif di organisasi Cipayung, menegaskan bahwa proses ini sepenuhnya merupakan kewenangan Kemendagri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai pemuda dan warga negara, kita harus memahami bahwa ada mekanisme yang diatur undang-undang, dan persoalan ini sepenuhnya berada di tangan Mendagri, ujar Frengki saat dihubungi via WhatsApp.
Frengki juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dalam masa transisi hingga pelantikan bupati definitif yang dijadwalkan dalam beberapa bulan mendatang.
Ia mengingatkan bahwa tugas Penjabat Bupati hanya bersifat sementara, sehingga masyarakat sebaiknya tidak menaruh ekspektasi berlebihan terhadap penyelesaian masalah-masalah kompleks dalam waktu singkat.
Masa transisi ini hanya sementara. Fokus kita adalah menunggu pelantikan bupati definitif, yaitu Pak Welem dan Pak Sudirman, yang telah mendapat mandat dari masyarakat, tambahnya.
Lebih jauh, Frengki menekankan pentingnya menjaga independensi dan profesionalitas dalam proses pengambilan keputusan terkait SK Penjabat Bupati.
Ia meminta semua pihak untuk tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu mekanisme yang ada.
Mari serahkan sepenuhnya ke Mendagri. Tugas kita sebagai warga adalah menghormati proses yang ada demi kepentingan bersama, pungkasnya.
Keputusan Mendagri terkait SK Penjabat Bupati Mamasa diharapkan mampu menjaga kelangsungan pemerintahan dan memenuhi harapan masyarakat selama masa transisi ini. ***