Makassar (mediapesan) – Pada tanggal 27 Januari 2025, pukul 03.00 WITA, Tim Tangkap Buron (TABUR) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan seorang terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terpidana bernama Mores Anton Beruat alias Obut ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7433/K.Pid.Sus/2024 yang diterbitkan pada 12 November 2024.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kemudian diteruskan melalui Kejaksaan Negeri Makassar dan Cabjari Pelabuhan Makassar.
Permintaan tersebut tertuang dalam Surat No. R-12/Q.1.15/Ek.U.3/01/2025 tanggal 25 Januari 2025. Sebagai respons, Cabjari Pelabuhan Makassar menerbitkan Surat Perintah Operasi No. SP Ops 01/2025.
Koordinasi dan Proses Penangkapan
Dalam proses operasi, tim TABUR bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polres Pelabuhan Makassar, KSOP, PT Pelindo, dan Lantamal VI. Operasi ini berhasil dilaksanakan saat kapal Labobar milik PT PELNI bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar.
Setelah ditangkap, terpidana sementara ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menyelesaikan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan kepada tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru untuk proses eksekusi lebih lanjut.
Eksekusi dan Komitmen Penegakan Hukum
Terpidana kini telah resmi diserahkan ke Lapas Klas I A Makassar untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kepala Cabjari Pelabuhan Makassar menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara instansi terkait dan bukti komitmen tim TABUR dalam menegakkan hukum serta menangkap buronan yang telah merugikan masyarakat.
Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kami terus berkomitmen untuk menangkap para buronan dan memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya, tegasnya.
Operasi ini berjalan lancar tanpa kendala, menjadi contoh kolaborasi yang efektif antara berbagai pihak untuk menegakkan keadilan dan menjaga keamanan masyarakat. ***
(pl)