mediapesan.com | Satuan Sabhara dan Dokpol beserta unit Reskrim dari Polrestabes Makassar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengejutkan di Jalan Kandea 2 Lorong 116, Kecamatan Bontoala, Minggu (14/4/2024) pukul 10:00 WITA.
Terungkapnya kasus tragis ini bermula dari pengakuan anak korban, yang pada waktu kejadian masih berusia 11 tahun dan kini telah berusia 17 tahun.
Anak tersebut melaporkan ayahnya di Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan, yang kemudian membuka tabir kelam lainnya.
Dalam pengakuannya, anak korban mengungkap bahwa ibunya, yang juga menjadi korban, telah dianiaya hingga tewas dan dikubur di dalam rumah.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2018, ketika korban masih berusia 11 tahun.
Enam tahun baru ketahuan, ternyata mayatnya dicor di dalam rumahnya, ujar seorang warga yang berada di TKP.
Kini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pelaku dan penyebabnya sehingga tega menghabisi istrinya sendiri.
Dalam proses penyelidikan ini, pihak kepolisian membutuhkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna mengungkap kebenaran di balik tragedi ini. ***
(pl)