mediapesan.com | Dua pejabat dari Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari Senin (29/4/2024) terkait kasus kematian tragis Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur FT Unhas.
Virendy meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala FT Unhas pada awal Januari 2023.
Jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH mengagendakan kehadiran 3 pejabat FT Unhas pada persidangan hari itu, namun hanya dua yang hadir, yaitu Dr. Amil Ahmad Ilham, ST, M.IT (Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan) dan Hamzah, ST, MT (Manajer Kemahasiswaan).
Sementara seorang lagi, Karim Sitepu, ST, MT (Pembina UKM Mapala) tidak hadir.
Di depan sidang yang mengadili 2 mahasiswa FT Unhas sebagai terdakwa, Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas), majelis hakim mencecar kedua pejabat FT Unhas terkait pertanggung jawaban terhadap kegiatan yang berujung pada korban jiwa tersebut.
Menjawab pertanyaan hakim, Dr. Amil Ahmad Ilham menjelaskan bahwa sebagai Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FT Unhas, dirinya menangani urusan kegiatan yang dilakukan organisasi Senat Mahasiswa dan UKM.
Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan ini harus memiliki izin dari pejabat FT Unhas, yang prosedur pengajuannya melalui Manajer Kemahasiswaan.
Tanggung jawab pihak fakultas maupun universitas selaku pemberi rekomendasi hanya sebatas administrasinya saja, selebihnya menjadi tanggung jawab panitia atau pengurus organisasi kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan tersebut, jelasnya.
Hakim Khairul, SH, MH kemudian menanyakan kepada saksi Hamzah, ST, MT, yang mengaku menjabat sebagai Manajer Kemahasiswaan FT Unhas.
Apakah saudara ketahui dalam berkas administrasi itu tandatangan dosen pembina atas nama Karim Sitepu, ST, MT hanya discan? tanya Hakim.
Hamzah menyatakan bahwa dia tidak mengetahui apakah tandatangan scan dalam berkas surat tersebut atas sepengetahuan dan persetujuan Karim Sitepu, ST, MT yang ketika itu sedang berada di luar negeri.
Saya tidak tahu soal tandatangan ini. Saya juga tidak cek langsung kepada pemilik tandatangan. Saya pun tidak ingat lagi siapa mahasiswa yang membawa berkas surat termaksud, ungkapnya.
Usai mendengarkan kesaksian kedua pejabat FT Unhas, majelis hakim sepakat melanjutkan sidang pada Kamis 2 Mei 2024 untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya. ***