Makassar (mediapesan) – Tim Reaksi Cepat (TRC) Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar terus memperkuat upaya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, (7/1/2025).
Dengan pendekatan yang komprehensif, TRC UPTD PPA memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara maksimal.
Ketua TRC UPTD PPA, Makmur, saat ditemui di kantor UPTD PPA Kota Makassar pada Senin (7/1/2025), menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pendampingan mulai dari proses pelaporan, pendampingan visum, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kami mendampingi korban dari awal hingga proses hukum selesai. Selain itu, kami juga melakukan kunjungan ke rumah korban (home visit) untuk memastikan kondisi keluarga dan lingkungan mendukung proses pemulihan mereka, ujar Makmur.
Pendampingan intensif dilakukan, terutama pada kasus kekerasan seksual, untuk memastikan setiap kasus dapat segera diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, Makmur mengkritisi adanya indikasi mediasi dalam beberapa kasus kekerasan seksual.
Ia menegaskan bahwa mediasi semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan merugikan korban.
Kami menolak tegas mediasi dalam kasus kekerasan seksual. Proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa kompromi. Hak-hak korban harus diprioritaskan, tegasnya.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Makmur menjelaskan bahwa UPTD PPA Kota Makassar juga menyediakan layanan pendukung bagi korban, termasuk konseling psikologis hingga tiga sesi per kasus, rumah aman untuk perlindungan sementara, dan pendampingan hukum selama proses pengadilan.
Kami terus mengawasi jalannya proses hukum, bekerja sama dengan pihak kepolisian, dan memastikan korban mendapatkan keadilan, jelasnya.
Data Kasus dan Ajakan Edukasi
Berdasarkan data UPTD PPA tahun 2024, tercatat 520 kasus kekerasan seksual di Kota Makassar, menjadikannya kasus yang paling sering ditangani.
Makmur menekankan pentingnya keseriusan APH dalam menangani kasus-kasus tersebut agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan hukum.
Sebagai langkah edukasi, TRC UPTD PPA mengajak media untuk turut berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan anak dan perempuan serta mendorong transparansi dalam penanganan kasus.
Kami berkomitmen memberikan pendampingan maksimal dan bekerja sama dengan semua pihak agar korban mendapatkan keadilan serta perlindungan yang layak, pungkasnya.
Dengan langkah nyata ini, UPTD PPA Kota Makassar berharap dapat menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak. ***