Makassar (mediapesan) – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam razia ilegal yang melibatkan salah satu anggota Satlantas Polrestabes Makassar, berinisial AIPTU ARF SB, akhirnya mendapat klarifikasi.
Setelah dilakukan investigasi menyeluruh, Satlantas Polrestabes Makassar menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tidak benar dan diduga terjadi kekeliruan.
Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto, Panit 1 IPDA Sukarman, dan AIPTU ARF SB.
Dalam kesempatan tersebut, AIPTU ARF SB memberikan penjelasan terkait kejadian yang sempat menjadi sorotan.
Penjelasan AIPTU ARF SB
AIPTU ARF SB menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan kesalahpahaman.
Ini hanya miskomunikasi antara saya dengan pelanggar yang ada dalam gambar yang beredar di media online, ujarnya.
Menurutnya, saat itu ia meminta pelanggar masuk ke dalam pos untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Namun, pelanggar tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Karena mereka tidak memiliki SIM, saya menjelaskan denda yang berlaku dan memperlihatkan surat tilang, jelas AIPTU ARF SB.
Lebih lanjut, pelanggar mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf, seraya berharap tidak ditilang.
Setelah mereka meminta maaf dan mengakui kesalahan, saya hanya memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang lagi, pungkasnya.
Tindakan Tegas Pimpinan
Kanit Patroli AKP Slamet Sugiarto menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang telah beredar di media online.
Saya meminta maaf atas kejadian ini. Sebagai langkah tegas, saya sudah memberikan arahan kepada anggota agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, tegas AKP Slamet.
Satlantas Polrestabes Makassar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang sempat memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Kejadian ini juga menjadi pelajaran untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat. ***