Namlea, Maluku (mediapesan) – Wartawan yang ingin meliput rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, dilarang masuk ke dalam ruang pleno.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Buru, AKP Deny Indrawan.
Yang boleh ada di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Pemilu. Kalau mau liputan, silakan dari luar, ini perintah, tegas AKP Deny Indrawan.
Pernyataan ini disampaikan saat wartawan mencoba meminta klarifikasi di lokasi pleno.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kabag Ops Polres Buru menegaskan kembali bahwa wartawan tidak diperkenankan meliput di dalam ruangan, dan hanya diperbolehkan berada di luar ruangan.
Namun, kebijakan pelarangan liputan oleh AKP Deny Indrawan ini menimbulkan kontroversi, karena melanggar aturan yang mengatur tentang hak wartawan untuk melakukan peliputan.
Pelarangan ini dianggap berada di luar kewenangan Polri, mengingat ada dua aturan yang dilanggar.
Aturan pertama adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, yang mengatur bahwa wartawan diperbolehkan untuk meliput kegiatan pleno.
Pasal 14 ayat 6 PKPU tersebut menyebutkan, “Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta.”
Aturan kedua yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dikenakan pidana, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui WhatsApp.
Pelarangan wartawan meliput pleno ini menambah ketegangan terkait transparansi dan kebebasan pers dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. ***