mediapesan.com | Para wartawan mempertanyakan kinerja polisi dalam menangani kasus PWI Gate yang melibatkan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Ch. Bangun.
Kasus ini diduga melibatkan korupsi dan penggelapan dana bantuan dari Kementerian BUMN sebesar Rp.2,9 miliar dari total Rp.6 miliar.
Laporan ini diajukan oleh wartawan senior Edison Siahaan dan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) Bareskrim Mabes Polri pada 19 April 2024.
Laporan tersebut diterima oleh Wakil Direktur Tipikor, Arief Adiharsa, dan staf penyidik Irwan serta Yudi. Penyidik menyatakan akan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dalam waktu 30 hari.
Namun, hingga kini, Edison Siahaan yang mengunjungi Studio Indonesian Journalist Watch (IJW) dalam acara JR Show Panggung Rakyat, mengungkapkan bahwa kasusnya masih dipelajari oleh tim penyidik dan belum ada perkembangan lebih lanjut.
Ia juga belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Pengaduan Masyarakat (SP3M) dari Mabes Polri.
Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH, juga menyoroti lambannya kinerja tim penyidik. Ia menilai bahwa kasus ini sebenarnya tidak sulit untuk diselesaikan karena bukti-bukti permulaan sudah disampaikan oleh Edison Siahaan dan saksi-saksi yang relevan.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet. DK PWI Pusat memberikan sanksi berupa peringatan keras dan memerintahkan pengembalian dana Rp 1,7 miliar yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh Hendri Ch. Bangun.
Sementara itu, Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum M. Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatullah direkomendasikan untuk dipecat.
Jusuf Rizal menambahkan bahwa ada unsur pidana dalam kasus ini, yaitu penguasaan dana tanpa hak yang diduga dilakukan oleh Hendri Ch. Bangun dan rekan-rekannya.
Ini bisa masuk dalam kategori penggelapan sesuai KUHP Pasal 372 dan 374 atau Pasal 488 UU I/2023. Selain itu, bisa masuk tindak pidana korupsi jika terbukti ada gratifikasi kepada oknum di Kementerian BUMN.
Hendri Ch. Bangun diduga melakukan persekongkolan untuk menguasai dana bantuan secara pribadi dan menggunakan dana tersebut di luar ketentuan PWI.
Meskipun ada pengembalian dana, hal itu tidak menghapus delik hukum yang sudah terjadi.
Kasus ini sebenarnya sederhana. Polisi seharusnya bisa segera menentukan pelanggaran hukumnya. Namun, hingga saat ini, saya belum menerima perkembangan hasil Pulbaket dari tim penyidik Mabes Polri, tegas Jusuf Rizal.
Jusuf Rizal juga menolak anggapan bahwa tim penyidik Mabes Polri tidak profesional. Ia yakin bahwa tim penyidik akan bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak bermain-main dengan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Ia berharap ada perkembangan terbaru dalam waktu dekat dan berencana untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan media dan publik, terutama di kalangan wartawan, yang menantikan hasil penyidikan dari Mabes Polri. ***