Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Hukuman pada Rudy Dermawan Muliadi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Hukuman pada Rudy Dermawan Muliadi
Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jatuhkan Hukuman pada Rudy Dermawan Muliadi

Terakhir diperbarui: 2024/06/13 at 2:00 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 13 Juni 2024
Share
IMG 20240613 WA0191
SHARE

mediapesan.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang terdiri dari Toni Irfan, SH, bersama hakim anggota Teguh Santoso, SH, dan I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, SH, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan dan denda Rp20 juta, subsider satu bulan penjara terhadap Rudy Dermawan Muliadi pada Rabu (12/6/2024).

Rudy divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang berisi muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

IMG 20240613 WA0192

Sidang perkara pidana khusus No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, telah berlangsung selama tujuh bulan sejak 9 November 2023.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Menanggapi putusan tersebut, Rudy dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Merlin, menggantikan Frederick Christian S, SH, MH yang telah berpindah tugas.

Dalam sidang putusan kali ini, Rudy tidak didampingi oleh kuasa hukum Dr. H. D. Djunaedi, SH, Sp.N, MH, dan Andreas Haryanto, SH, CN. Usai persidangan, Rudy dan kuasa hukumnya menolak untuk diwawancarai oleh awak media.

Mereka juga enggan berkomentar ketika ditanya mengenai tidak adanya dukungan dari kerabat dan koleganya serta terkait putusan bersalah tersebut.

Di sisi lain, pihak korban, Ir. Soegiharto Santoso, SH, yang juga berprofesi sebagai wartawan dan pengacara, mengaku puas atas putusan ini.

Saya mengucap syukur majelis hakim telah adil memutus perkara ini. Terima kasih atas kinerja JPU yang telah mengurus perkara saya ini sejak dari Yogyakarta hingga dilimpahkan ke Jakarta. Dan hari ini, upaya JPU berhasil meyakinkan majelis hakim sehingga terdakwa yang menghina dan mencemarkan nama baik saya telah divonis bersalah, ungkap Hoky, panggilan akrab Soegiharto, Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia), usai sidang di PN Jakarta Pusat.

 

Baca Juga:  Sabtu Bersih Kecamatan Makassar: Kerja Bakti dan Silaturahmi Bersama Warga

Sidang ini ramai dihadiri pendukung pihak korban yang berasal dari pengurus APKOMINDO versi SK Menkumham, pengurus APTIKNAS, rekan-rekan sesama wartawan, dan koleganya, termasuk teman-teman dari PERATIN.

IMG 20240613 WA0190

Sementara itu, tidak ada satu pun pendukung yang hadir dari pihak Rudy, yang mengaku sebagai Ketua Umum APKOMINDO versi MUNASLUB tanggal 2 Februari 2015.

Rudy merupakan orang kedua yang dihukum karena menghina Hoky setelah sebelumnya Faaz Ismail yang telah dijebloskan ke Lapas Wirogunan Yogyakarta. Ir. Michael S. Sunggiardi telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, sehingga proses hukum terhadapnya tidak dilanjutkan.

Saya tidak berniat memenjarakan orang. Saya hanya membela hak dan nama baik saya serta keluarga yang pernah mengalami tekanan batin saat 43 hari ditahan di Rutan Bantul. Saya memberi kesempatan untuk berdamai asalkan terdakwa mau meminta maaf. Tapi itu tidak dilakukannya, mungkin mereka berpikir semua bisa dibeli dengan uang, ungkap Hoky.

Hoky menambahkan bahwa dirinya masih memberi kesempatan kepada Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail untuk meminta maaf terkait perkara lain yang masih berhubungan dengan APKOMINDO.

IMG 20240613 WA0189

Hoky menyebut keduanya telah melakukan gugatan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel dengan dugaan penggunaan dokumen palsu.

Rudi Rusdiah, yang hadir memberi dukungan kepada Hoky, menyatakan komitmennya untuk berpihak pada kebenaran.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Bantul, terungkap bahwa ada dua orang yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara.

Hoky mengucapkan terima kasih kepada Rudi Rusdiah atas komitmennya dan juga mengapresiasi rekan-rekan dari berbagai media yang setia mengawal persidangan hingga putusan.

Keputusan hakim ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati hukum dan menjaga etika dalam berkomunikasi di ranah digital. ***

Baca Juga:  Pelindo Group Gelar Shalat Idulfitri 1445 H di Pelabuhan Makassar

(tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peduli kesehatan, dari TNI untuk Masyarakat Papua, (12/6/2024). (Dok. Pen. Satgas Mobile Yonif 323/HO/mediapesan.com) TNI Peduli: Membangun Kesehatan untuk Masa Depan Cerah Masyarakat Papua
BERITA BERIKUTNYA Lurah Timungan Lompoa, Zuchriani. Lurah Timungan Lompoa: Kami Tak Wajibkan Warga Bayar PBB dan Retribusi Sampah Saat Ambil Raskin
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?