mediapesan.com | Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa dirinya tidak dapat memenuhi pemanggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang dijadwalkan hari ini.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, menjelaskan bahwa agendanya sebagai pimpinan MPR RI sudah penuh terjadwal sebelumnya.
Menurutnya, situasi ini bisa berbeda jika undangan dari MKD tidak mendadak, sesuai dengan Tata Beracara MKD pasal 23 ayat 1, yang mengatur bahwa panggilan sidang harus disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum sidang.
Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024, setelah acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang dijadwalkan jauh hari sebelumnya, kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Pemanggilan Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Meskipun tidak dapat hadir, Bamsoet menjelaskan bahwa pihak Kesekjenan MPR RI telah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadirannya, dilengkapi dengan flashdisk dan transkrip ucapan yang menjadi materi klarifikasi, serta pandangan hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.
Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah mengirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Ini untuk meluruskan bahwa aduan tersebut tidak tepat, dan pelapor diduga menyebarkan berita bohong atau hoax yang bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR, jelas Bamsoet.
Selanjutnya, bahwa seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945, tetapi menggunakan kata “kalau/jika,” sehingga pernyataannya tidak mengandung pretensi melangkahi partai politik yang ada.
Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat, ujar Bamsoet.
Dirinya memahami bahwa undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio anggota MPR, sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan Undang-Undang MD3.
Namun, menurut pandangan hukum Biro Hukum MPR, pernyataan terkait amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio anggota DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan wewenang atributif terkait kegiatan Silaturahmi Kebangsaan, yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR RI, sebagai implementasi tugas konstitusional MPR RI dalam penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya para tokoh bangsa.
Karenanya, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional. Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR, pungkas Bamsoet. ***
(sp)