mediapesan.com | Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online melalui marketplace di aplikasi Facebook.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat lalu, 19 Juli 2024, di Jalan Poros Parepare-Sidrap, Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Kabupaten Sidrap.
Kejadian ini berawal dari laporan seorang wiraswasta bernama Junaedi (35) yang berdomisili di Desa Bonto Baddo, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Junaedi melaporkan tindak pidana penipuan yang dialaminya pada 18 Juli 2024.
Menurut laporan, Junaedi mencari mobil melalui marketplace di Facebook dan menemukan iklan jual mobil dari terduga pelaku.
Setelah berkomunikasi via WhatsApp dan menyepakati harga, terduga pelaku memberikan lokasi untuk mengecek mobil yang disebut berada di rumah saudaranya.
Namun, setelah tiba di lokasi dan memeriksa mobil, Junaedi diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 102.000.000,- dalam tiga kali transaksi.
Meski telah mentransfer uang, Junaedi kemudian menyadari bahwa mobil tidak diserahkan karena terduga pelaku bukanlah saudara dari pemilik mobil tersebut.
Merasa dirugikan, Junaedi melapor ke Polres Gowa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa, yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Andi Muhamad Alfian, S.H., bersama Unit Tipidter yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Irham, S.H., M.H., M.M., serta Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin oleh Panit 2 Opsnal IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H., melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku penipuan, yaitu BH alias Bahar (45), SH alias Lakko (41), dan YL alias Hj. Olle (43).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, HP, tiga unit sepeda motor, satu unit mobil, KTP, kartu perdana Smartfren, dompet, dan dos HP.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. ***
(tim)