Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kapolda Sulsel Diminta Tegas, 6 Laporan Polisi Mandul di Tangan Oknum Penyidik
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kapolda Sulsel Diminta Tegas, 6 Laporan Polisi Mandul di Tangan Oknum Penyidik
BeritaPeristiwa

Kapolda Sulsel Diminta Tegas, 6 Laporan Polisi Mandul di Tangan Oknum Penyidik

Terakhir diperbarui: 2024/10/16 at 7:36 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 16 Oktober 2024
Share
Konferensi pers terkait enam laporan polisi mandul di Kantor Advokad Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (15/10/2024).
Konferensi pers terkait enam laporan polisi mandul di Kantor Advokad Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (15/10/2024).
SHARE

Makassar (mediapesan) – Kuasa Hukum, Muhammad Farid, SH, dengan tegas meminta kepada Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono, untuk segera mengevaluasi kinerja jajarannya di internal Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.

Mereka juga meminta agar klien mereka, Ishak Hamzah, mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum yang layak.

Hal itu disampaikannya didepan puluhan awak media saat menggelar konferensi pers di Kantor Advokad Peradi Bersatu Jalan Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (15/10/2024).

Muh Farid menerangkan ada 6 laporan Ishak Hamzah yang diduga kuat sengaja dimandulkan bahkan sama sekali tidak ada tindak lanjut oleh penyidik yang menangani perkara kliennya itu hingga saat ini.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Diantaranya Surat Tanda Bukti Lapor : 1672/K/VI/2011, tanggal 14 Juni 2011 Restabes Makassar.

Laporan Polisi Nomor : LP/671/K/III/2012/Restabes Makassar, tanggal 17 Maret 2012.

Laporan Pengaduan Ishak Hamzah tanggal 9 Agustus 2019.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/2133/VII/Res.1.11/2019/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2019.

Ditambah lagi, Surat Tanda Terima Laporan Ishak, tindak pidana pencurian, tanggal 23 Agustus 2019.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/2273/VIII/Res.18/2019/Reskrim, 29 Agustus 2019.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/140/V/2021/SPKT, tanggal 4 Mei 2021 di Polda Sulsel.

Surat Tanda Penerimaan Laporan /Pengaduan : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate, tanggal 9 September 2021.

Atas prihal itu, sehingga klien kami mengadukannya ke Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel, dasar pengaduan Ishak Hamzah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) tanggal 2 Januari 2023.

Dari hasil aduan tersebut, lanjut Farid, penyidik Propam Polda Sulsel telah mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara itu.

Seperti yang tertuang dalam lampiran Surat nomor : B/Pam-213/V/2023/Bidpropam, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP) yang dikeluarkannya, yakni :

1. Rujukan : a. Surat Pengaduan sdr. Ishak Hamzah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar tanggal 2 Januari 2013.

Baca Juga:  Gegara Shabu, 2 Warga Dibekuk dan Diamankan ke Mapolres Enrekang

b. Surat Perintah Kapolda Sulsel Nomor : Sprin/97/I/HUK.12/2023 tanggal 17 Januari 2023.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa berkenaan dengan surat pengaduan saudara, Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan atau pengumpulan bahan keterangan termasuk klarifikasi terhadap para saksi dengan kesimpulan ditemukan indikasi terjadinya Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Atau Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Polisi nomor : LP/1672/K/VI/2011/Polrestabes Makassar tanggal 14 Juni 2011, dan Penyidik/Penyidik Pembantu Unitreskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang menangani Laporan Pengaduan nomor : Aduan/887/IX/2021/Polsek Tamalate tanggal 9 September 2021, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Sipropam Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut Surat Pengaduan saudara.

Parahnya lagi, setelah Bidpropam Polda Sulsel melayangkan surat kepada pihak Propam Polrestabes Makassar yang dimasukkan melalui Sium Polrestabes Makassar dengan tanda terima yang sangat jelas.

Selanjutnya, Sium kemudian memberikan ke pimpinan dalam hal ini Kapolrestabes, dan kemudian memberikan perintah atau merekomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh pihak Sipropam Polrestabes yang ditandai dengan tanda terima surat, lalu kemudian menyerahkannya ke Paminal berdasarkan tanda terima pula.

Disinilah fisik surat itu hilang, kuat dugaan ada oknum sengaja menyembunyikannya sehingga sampai saat ini perkara tersebut tidak digelar dan mandek ditangan oknum, kata Muhammad Farid.

Setelah kami lakukan konfirmasi kepada kedua bela pihak (propam dan paminal Polrestabes Makassar, red) mereka saling melempar dan menuding bahwa surat tersebut tidak pernah diberikan oleh pihak Propam ke Paminal. Sementara pihak Propam Polrestabes YN (inisial, red) mengatakan ada bukti tanda terima surat dari Propam ke Paminal, namun dalam hal ini pihak Paminal berdalih bahwa surat tersebut tidak pernah diterimanya dan kembali mengatakan bahwa tidak mempunyai tanda terima pada buku registrasi Paminal, tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, saya (Kuasa Hukum, red) berinisiatif bersama Ishak Hamzah dan tim kembali mengunjungi Polrestabes Makassar pada Senin (14/10/2024), guna mempertanyakannya kembali.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar

Saat bertatap muka di ruang Propam, YN berencana akan mempertemukan klien kami dengan Paminal untuk mencari solusi terkait hilangnya surat yang dilayangkan Bidpropam Polda Sulsel agar tidak saling lempar bola (tuding-menuding).

Dengan adanya kejanggalan dalam penanganan ini, kami menduga bahwa dalam penerapan hukum perkara ini ada mafia-mafia dan korlap-korlap hukum atau oknum didalam institusi. Olehnya itu, Kapolda diminta harus tegas menyikapi, kalau ini didiamkan saya kira tidak akan bisa terjadi perbaikan di institusi Polda Sulsel, sambungnya.

Bagaimana institusi Polri tidak rusak kalau begini, dikarenakan oleh segelintir perilaku oknum penyidik yang merusak citra kepolisian, sesal Kuasa Hukum Ishak Hamzah. ***

(baramks)

Tag #KuasaHukum, KapoldaSulsel2024, PeradiBersatu
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Suasana diskusi santai di Warkop Makassar, (15/10/2024). (baramks) Diskusi Santai Menuju Pilkada Damai 2024 di Warkop Makassar
BERITA BERIKUTNYA Sudah setor Rp.500 ribu, pedagang kaki lima kena razia Satpol PP Maros, (15/10/2024). (@selebgram_maros/ho) Viral! Pedagang Kaki Lima Kena Razia Satpol PP, Heran Karena Sudah Setor Rp 500 Ribu ke Oknum Polisi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?