Kejati Jatim Terapkan 10 SOP Baru untuk Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya

Reporter Burung Hantu
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. (wakomindo/ho)

Surabaya (mediapesan) – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah memperkenalkan 10 Standar Operasional Prosedur (SOP) baru di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.

Langkah ini dirancang untuk menciptakan pengelolaan Rutan yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menegaskan bahwa penerapan SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, menjamin keamanan, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan keluarga mereka.

- Iklan Google -
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kami ingin memastikan bahwa hak-hak tahanan tetap terlindungi tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan aturan hukum yang berlaku, ujar Mia Amiati pada Kamis (12/12/2024).

Daftar 10 SOP Baru

1. Kunjungan Online

Mengatur tata cara pelaksanaan kunjungan daring, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan, guna memberikan kemudahan bagi keluarga tahanan serta menjaga keamanan.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

2. Penjagaan Ruang Kunjungan

Memastikan ruang kunjungan, baik fisik maupun daring, diawasi secara ketat untuk mencegah pelanggaran.

3. Penggeledahan Pengunjung

- Iklan Google -

Setiap pengunjung wajib melalui pemeriksaan ketat untuk mencegah masuknya barang terlarang atau berbahaya.

4. Pemeriksaan Orang

Pemeriksaan menyeluruh terhadap tahanan atau pengunjung dilakukan sesuai protokol untuk menjamin keamanan.

5. Penerimaan Tahanan Baru

Mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan pendataan lengkap, serta isolasi awal selama beberapa hari untuk mencegah penyebaran penyakit.

6. Pengeluaran Tahanan untuk Pelimpahan ke Kejaksaan

Dilakukan sesuai dokumen pelimpahan yang sah, dengan pengawalan ketat oleh petugas.

Baca Juga:  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Evaluasi Kontrak Kantin di Lapas dan Rutan

7. Penggeledahan Barang

Memastikan barang yang masuk ke dalam area Rutan bebas dari benda terlarang.

8. Pengeluaran Tahanan untuk Persidangan

Proses pengeluaran tahanan menuju lokasi persidangan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai aturan hukum.

9. Pengeluaran Tahanan untuk Kondisi Darurat Medis

Tahanan yang membutuhkan penanganan medis darurat dikeluarkan berdasarkan rekomendasi medis, dengan pengawalan ketat.

10. Pemeriksaan Barang

Barang-barang yang masuk atau keluar diperiksa secara rinci untuk menjamin keamanan dan kelayakan.

Peningkatan Transparansi dan Profesionalisme

Kajati Jatim menegaskan, SOP ini tidak hanya berfokus pada keamanan tetapi juga pada pelayanan yang humanis dan profesional.

Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia dan pemerhati hukum, yang menilai bahwa model pengelolaan ini dapat diterapkan di daerah lain.

Dengan komitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan, Kejati Jatim berharap Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya dapat menjadi contoh pengelolaan Rutan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemenuhan hak tahanan. ***

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *