Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan
BeritaNasionalPeristiwa

Ketua APKOMINDO Dibebaskan MA, Bongkar Dugaan Rekayasa Hukum: Keadilan di Indonesia Dipertanyakan

Terakhir diperbarui: 2025/01/10 at 12:45 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 10 Januari 2025
Share
Ketua Umum APKOMINDO bebas dari kriminalisasi dan laporkan balik pelaku pengaduan palsu. (Ist.)
Ketua Umum APKOMINDO bebas dari kriminalisasi dan laporkan balik pelaku pengaduan palsu. (kolase: hgm/ho)
SHARE

Jakarta (mediapesan) – Kasus kriminalisasi yang menimpa Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., atau yang akrab disapa Hoky, akhirnya berakhir dengan kemenangan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Contents
Laporan Balik Hoky terhadap Dugaan Pengaduan PalsuIroni Penegakan HukumSurat Pengaduan untuk Menuntut Profesionalisme AparatSeruan untuk Keadilan(tim)

Hoky dinyatakan bebas murni setelah melalui proses panjang yang melelahkan, mulai dari pelaporan, penahanan, hingga 35 kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Kini, Hoky berbalik melaporkan pihak-pihak yang diduga mengkriminalisasinya.

Laporan Balik Hoky terhadap Dugaan Pengaduan Palsu

Pada 17 Februari 2021, Hoky melaporkan Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie dkk., ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Dalam laporannya (No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim), ia menuding para terlapor melanggar Pasal 317, 220, dan 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu.

Peristiwa ini diduga terjadi di Bareskrim Polri Jakarta dan PN Bantul pada periode 2016-2017.

Namun, Hoky mengungkapkan bahwa penanganan laporan tersebut berjalan sangat lambat.

Laporan di Bareskrim Polri membutuhkan 2 tahun 7 bulan untuk diselidiki tanpa hasil.

Laporan serupa di Polda Metro Jaya bahkan memakan waktu hingga 5 tahun 6 bulan sebelum dihentikan tanpa kejelasan.

Bandingkan dengan kasus Hoky, di mana ia dilaporkan dan langsung menjadi tersangka hanya dalam 3 bulan, dilanjutkan penahanan dan proses hukum yang cepat.

Ironi Penegakan Hukum

Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul pada 2017 atas tuduhan yang kemudian dinyatakan tidak terbukti.

Bahkan, PN Bantul menyatakan Hoky tidak bersalah. JPU dari Kejaksaan Agung sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh MA.

Yang lebih mengejutkan, dalam persidangan di PN Bantul, saksi di bawah sumpah menyebutkan adanya pihak yang sengaja menyediakan dana untuk menjebloskan Hoky ke penjara.

Baca Juga:  Camat Mamajang dan Tim Berbagi Takjil: Keberkahan Ramadhan 2024 di Makassar

Fakta ini tercatat dalam putusan perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN Btl.

Surat Pengaduan untuk Menuntut Profesionalisme Aparat

Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan laporannya, Hoky mengirimkan surat pengaduan setebal 9 halaman kepada sejumlah lembaga, termasuk Menko Polhukam, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.

Ia menuding adanya pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani laporannya.

Dalam surat tersebut, Hoky menyoroti bagaimana laporan polisi yang ia buat dihentikan dengan alasan “tidak ditemukan peristiwa pidana.”

Namun, ia menegaskan fakta bahwa saat dirinya dilaporkan, proses hukum berjalan sangat cepat hingga ia ditahan dan diadili.

Seruan untuk Keadilan

Sebagai wartawan sekaligus advokat, Hoky menyayangkan ketidakadilan yang menimpanya.

Ia mempertanyakan bagaimana masyarakat umum yang tidak memahami hukum bisa mencari keadilan dalam sistem seperti ini.

Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya. Namun, kejadian ini harus menjadi perhatian kita semua. Saya berharap para pemimpin lembaga terkait merespons laporan ini demi tegaknya keadilan di Indonesia, tegas Hoky.

Dengan optimisme tinggi, Hoky berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebenaran.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat hukum dalam melayani masyarakat secara adil dan transparan. ***

(tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Satlantas Polres Takalar mengatur lalu lintas di Pasar Pattallassang, (10/1/2025). Hujan Tak Surutkan Semangat Satlantas Polres Takalar Atur Lalu Lintas di Pasar Pattallassang
BERITA BERIKUTNYA Los Angeles hancur total dan seluruh lingkungan jadi abu, (10/1/2025). (@Megatron_ron/HO) Rekaman Drone: Los Angeles Hancur Total, Seluruh Lingkungan Jadi Abu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Perusahaan multinasional Hamaren Corporation telah menggelar pertemuan tahunan di Bekasi, Jawa Barat, (30-31/5/2025).
BeritaEkonomiNasionalPendidikan

Annual Meeting 2025: Hamaren Rancang Lompatan Inovasi dan Investasi Sosial

31 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?