Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar
BeritaNasionalPeristiwaSeputar Kota

Pengamat Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/01/17 at 9:00 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 Januari 2025
Share
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 
Ilustrasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (r35/ho)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Jupri, seorang pengamat sosial, mengkritik keras lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Contents
Kritik terhadap Etika dan ProsedurDugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan PublikSeruan untuk Penegakan Hukum(r35)

Saat ditemui di sebuah warkop di Jalan Gunung Salahutu, (16/1/2025), ia menyoroti salah satu kasus yang kini menarik perhatian publik, yakni kasus pengambilan paksa anak oleh mantan atasan pelapor.

Kasus ini melibatkan anak sebagai korban yang sangat rentan. Respon lambat, dengan alasan seperti libur lebaran, jelas tidak dapat dibenarkan karena menyangkut keselamatan anak, tegas Jupri.

Kasus tersebut telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/410/III/2024/Restabes Mksr/Polda Sulsel, di mana penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/270/VI/RES.1.24/2024/Reskrim pada 26 Juni 2024.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 330 Ayat (1) KUHP, terkait tindakan penarikan paksa anak di bawah umur dari kekuasaan yang berwenang.

Kritik terhadap Etika dan Prosedur

Jupri menyoroti adanya dugaan pelanggaran etika aparat kepolisian, termasuk pertanyaan tidak relevan kepada pelapor dan minimnya langkah konkret dalam melindungi anak sebagai korban.

Anak seharusnya segera diamankan setelah laporan diterima. Kegagalan ini menimbulkan tanda tanya besar, ujarnya.

Ia juga mempertanyakan upaya pengalihan fokus kasus dari ranah pidana ke perdata.

Menurutnya, kasus ini jelas merupakan tindak pidana karena melibatkan kekerasan dan pengambilan paksa anak.

Mengapa harus menunggu keputusan perdata? Jika permohonan perdata terlapor dikabulkan, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO), jelasnya.

Dugaan Suap dan Hilangnya Kepercayaan Publik

Jupri turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap indikasi suap dalam kasus ini.

Jika indikasi suap benar ada, maka tindakan tegas harus segera diambil. Hal ini sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, tegasnya.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Jupri menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi hak anak dan memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi di PWI Pusat: Proses Hukum Harus Segera Dituntaskan!

Ia meminta berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Kementerian PPA, Komnas HAM, dan Kapolri, untuk mengawasi serta menindak tegas aparat yang diduga melakukan pelanggaran.

Kasus ini tidak boleh menjadi preseden buruk dalam perlindungan perempuan dan anak. Penegak hukum harus tegas, transparan, dan mengutamakan kepentingan korban, pungkasnya. ***

(r35)

Tag Kasus, Kekerasan, PerempuanDanAnak
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Klarifikasi Kepala Desa Kohod terkait isu pemagaran laut di Kabupaten Tangerang.  Kasus Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang: Klarifikasi Kepala Desa Kohod
BERITA BERIKUTNYA Yunihar S.H., M.H., kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, (16/1/2025). Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod Tanggapi Isu Kepemilikan Kendaraan Pribadi: Pemberitaan Hoaks dan Tidak Benar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Caption: Ibrahim Wael (Tengah), Pengacara Ambo Kolengsusu (Kanan) dan Piket SPKT Polres Buru (Kiri), 19 Mei 2025.
Ibrahim Wael Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Tuduhan Tambang Ilegal di Media Sosial
19 Mei 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Aksi protes terkait tambang Gunung Botak di Kabupaten Buru, (15/5/2025).
Aksi Protes Terkait Tambang Gunung Botak, Massa Desak Penangkapan Pengurus Koperasi
15 Mei 2025
Ketua PBH Peradi Makassar, Abd. Gaffur I, SH., dan Ketua Tim Task Force PPA PBH Peradi, St. Fatimah, SH. (timred/ho)
Polisi Makassar Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak, PBH Peradi Apresiasi
12 Mei 2025
Pertemuan mediasi sengketa tambang Gunung Botak: koperasi, perusahan dan pemilik lahan di Polres Pulau Buru, (30/4/2025).
Ahli Waris Raja Kaiely Hadiri Mediasi Sengketa Tambang Gunung Botak: Pertanyakan Legitimasi Koperasi dan Perusahaan
2 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Momen ketika pendudukan mengebom gedung Harb di lingkungan Sheikh Radwan di Gaza utara sore ini, sebagai bagian dari operasi pengeboman intensif yang dilakukan selama beberapa jam terakhir. (ss: salah_ostaz/qudsn/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Serangan Udara Israel Bombardir Gedung Harb di Gaza Utara

1 Juni 2025
(ppwi international channel/ho)
BeritaHukumKriminalNasionalPeristiwa

Wartawan Dijebak, Mafia BBM Dilindungi?

1 Juni 2025
Bripka M. Arafah, Bhabinkamtibmas dari Polsek Somba Opu Polres Gowa berceramah tentang Islam dan kamtibmas di hadapan jamaah di Masjid Al Falah, Antang, Kota Makassar, Minggu (1/6) pagi.
Berita

Polisi Gowa Berdakwah, Serukan Kaitan antara Iman dan Ketertiban Sosial

1 Juni 2025
Seorang pria berusia 44 tahun bernama Arifin, warga Monro-Monro Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto jadi korban pengeroyokan, Mei 2025. (R35/HO)
BeritaHukumKriminalPeristiwa

Warga Monro-Monro Jadi Korban Pengeroyokan, Keluarga Kritik Lambannya Penanganan Polisi

1 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?