Jakarta (mediapesan) – Pagu anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2025 dipangkas menjadi Rp107,69 miliar dari sebelumnya Rp144,5 miliar.
Pemangkasan ini merupakan hasil rekonstruksi efisiensi belanja yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara LPSK dan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, anggaran awal LPSK sebesar Rp144,5 miliar dikoreksi menjadi Rp122,22 miliar, sebelum akhirnya ditetapkan pada angka Rp107,69 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.
Fokus Anggaran LPSK
Program Penegakan dan Pelayanan Hukum mencakup kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar, serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp23,18 miliar.
Sementara itu, Program Dukungan Manajemen mencakup pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi, serta sarana dan prasarana dengan alokasi Rp74,91 miliar.
Rinciannya, belanja gaji pegawai sebesar Rp41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server Rp2,37 miliar, serta dukungan administrasi Rp1,18 miliar.
DPR RI Dukung Efisiensi
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa DPR mendukung rekonstruksi efisiensi anggaran sebagai bagian dari optimalisasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
LPSK harus tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal meskipun mengalami efisiensi anggaran, ujar Willy.
Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam APBN dan APBD, LPSK menyiapkan strategi untuk meningkatkan efektivitas, seperti penyederhanaan prosedur perlindungan saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Selain itu, efisiensi juga dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, menerapkan sistem paperless, serta mengoptimalkan pemakaian listrik, air, dan internet di kantor LPSK.
Meskipun anggaran dipangkas, Achmadi menegaskan bahwa LPSK tetap berkomitmen menjalankan tugasnya dalam melindungi saksi dan korban dengan layanan yang optimal. ***