Makassar (mediapesan) – Sejumlah warga di Jalan Ujung Pandang mengeluhkan limbah makanan yang diduga berasal dari warung makan “Sari Laut Mbak Atun”.
Limbah berupa air kotor berbau menyengat ini mengalir ke area pemukiman dan jalan raya, menciptakan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Air limbah ini berasal dari cucian makanan warung tersebut dan mengalir ke area kami karena perbedaan ketinggian tanah. Kami sudah beberapa kali menegur, tetapi tidak diindahkan, ujarnya pada Rabu lalu (19/2/2025).
Warga yang terdampak menyatakan telah berupaya menimbun genangan air limbah dengan pasir, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Bau busuk tetap menyebar, mengganggu aktivitas warga dan pedagang di sekitar lokasi.
Aturan Lingkungan dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 68 Tahun 2016, setiap usaha wajib memenuhi baku mutu air limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan.
Pelanggaran terhadap regulasi ini bisa berujung pada sanksi serius.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa pembuangan limbah berbahaya dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.
Respons Pemerintah
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik warung makan “Sari Laut Mbak Atun” yang berinisial B tidak memberikan tanggapan terkait tudingan pencemaran lingkungan ini.
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Andi Pangeran, memastikan pihaknya akan segera turun tangan untuk mengecek kondisi di lapangan.
Ya, baik. Saya akan langsung cek. Apabila terbukti, kami akan minta tim dari Dinas Lingkungan Hidup untuk turun langsung, karena mereka yang memiliki kewenangan dalam pemberian sanksi, tegasnya.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan bahwa limbah air cucian piring dari warung tersebut memang meluber hingga ke jalan raya, menambah keresahan warga sekitar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Mereka menuntut solusi yang tidak hanya menjaga kebersihan lingkungan tetapi juga memastikan aktivitas usaha tetap berjalan dengan tertib dan bertanggung jawab.
Apakah ini hanya soal limbah, atau ada pembiaran terhadap pencemaran lingkungan?
Warga menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji. ***