Medan (mediapesan) – Penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 terus berkembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp.193,7 triliun.
Sejumlah nama besar telah terseret dalam skandal ini, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.
Namun, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di kalangan pejabat tinggi.
Praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi juga diduga terjadi hingga ke tingkat sopir truk tangki.
Aksi “Kencing BBM” di Medan, Sopir Diduga Terlibat Mafia Minyak
Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Medan.
Pada Sabtu lalu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB, sebuah truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal “kencing BBM” di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Sopir truk yang diketahui bernama Ali Hasibuan diduga bekerja sama dengan seorang mafia minyak yang akrab disapa Dian.
Praktik ini dikenal sebagai modus pencurian BBM dari truk tangki yang seharusnya dikirim ke SPBU, tetapi sebagian isinya dijual secara ilegal di tempat lain.
Intimidasi Terhadap Jurnalis
Tak hanya menemukan dugaan praktik curang ini, jurnalis yang tengah meliput kejadian tersebut mengaku mendapat intimidasi dari seseorang yang disebut sebagai “oknum berambut cepak.”
Bang, tolong jangan diganggu la itu mainanku. Gak usah pala Abang ganggu itu, datang aja baik-baik, ujar sosok tersebut melalui telepon.
Tak berhenti di situ, ancaman kembali dilontarkan.
Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku, ya? Kau ganggu kerjaanku, awas kau ya, ancamnya.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Tindakan ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi ini dapat dikenai sanksi berat.
Sopir truk dan pihak yang terlibat dalam praktik ini berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik mafia minyak tidak hanya terjadi di tingkat elite, tetapi juga merambah hingga ke lapisan bawah.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, untuk segera mengambil tindakan tegas guna memutus mata rantai mafia BBM.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari sopir truk PT Elnusa BK 8112 FO terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal ini. ***