Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Dari Elite Hingga Sopir Truk, Mafia BBM Kian Terungkap
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Dari Elite Hingga Sopir Truk, Mafia BBM Kian Terungkap
BeritaBisnisEkonomiHukumNasionalPeristiwa

Skandal Korupsi Minyak Pertamina: Dari Elite Hingga Sopir Truk, Mafia BBM Kian Terungkap

Terakhir diperbarui: 2025/03/03 at 3:19 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 3 Maret 2025
Share
Sebuah truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal “kencing BBM” di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB. (tim)
Sebuah truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal “kencing BBM” di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB. (tim/rz)
SHARE

Medan (mediapesan) – Penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 terus berkembang.

Contents
Aksi “Kencing BBM” di Medan, Sopir Diduga Terlibat Mafia MinyakIntimidasi Terhadap JurnalisJerat Hukum Menanti PelakuDesakan Penegakan Hukum(tim/rz)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp.193,7 triliun.

Sejumlah nama besar telah terseret dalam skandal ini, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta.

Namun, dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi di kalangan pejabat tinggi.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi juga diduga terjadi hingga ke tingkat sopir truk tangki.

Aksi “Kencing BBM” di Medan, Sopir Diduga Terlibat Mafia Minyak

Investigasi di lapangan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Medan.

Pada Sabtu lalu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB, sebuah truk tangki BBM Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal “kencing BBM” di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

IMG 20250302 WA0139 scaled

Sopir truk yang diketahui bernama Ali Hasibuan diduga bekerja sama dengan seorang mafia minyak yang akrab disapa Dian.

Praktik ini dikenal sebagai modus pencurian BBM dari truk tangki yang seharusnya dikirim ke SPBU, tetapi sebagian isinya dijual secara ilegal di tempat lain.

Intimidasi Terhadap Jurnalis

Tak hanya menemukan dugaan praktik curang ini, jurnalis yang tengah meliput kejadian tersebut mengaku mendapat intimidasi dari seseorang yang disebut sebagai “oknum berambut cepak.”

Bang, tolong jangan diganggu la itu mainanku. Gak usah pala Abang ganggu itu, datang aja baik-baik, ujar sosok tersebut melalui telepon.

Tak berhenti di situ, ancaman kembali dilontarkan.

Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku, ya? Kau ganggu kerjaanku, awas kau ya, ancamnya.

Jerat Hukum Menanti Pelaku

Tindakan ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi ini dapat dikenai sanksi berat.

Baca Juga:  Kabupaten Nduga Diguncang Kasus Korupsi Massif APBD 2020-2023

Sopir truk dan pihak yang terlibat dalam praktik ini berpotensi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini semakin menegaskan bahwa praktik mafia minyak tidak hanya terjadi di tingkat elite, tetapi juga merambah hingga ke lapisan bawah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, untuk segera mengambil tindakan tegas guna memutus mata rantai mafia BBM.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari sopir truk PT Elnusa BK 8112 FO terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal ini. ***

(tim/rz)

Tag #korupsiminyak, #mafiabbm, #SkandalKorupsi, Pertamina
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Polsek Makassar perkuat ketahanan pangan. Polsek Makassar Perkuat Ketahanan Pangan dengan Budidaya Sayuran Hidroponik
BERITA BERIKUTNYA Mengenang 78 Tahun Pedoman Rakyat, para wartawan senior berkunjung ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Antang untuk berziarah ke makam pendiri Harian Pedoman Rakyat, L.E. Manuhua (kiri), kemudian mereka bergerak menuju TPU Panaikang untuk berdoa di makam M. Basir, pendiri lainnya dari koran legendaris ini (kanan), Minggu (2/3/2025). (jw/ho) Mengenang 78 Tahun Pedoman Rakyat, Para Wartawan Senior Gelar Serangkaian Kegiatan di Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Badan Gizi Nasional menggelar pelatihan darurat keamanan pangan, Juni 2025.
BeritaNasional

BGN Gelar Pelatihan Darurat Keamanan Pangan Setelah Kasus Keracunan dalam Program Makan Gratis

23 Juni 2025
Iran akan menutup Selat Hormuz pada tahun 2025, mengacu pada data dari platform Polymarket.
InternasionalBeritaBisnisEkonomiNasionalPeristiwaPolitikSosial

Goldman Sachs Peringatkan Lonjakan Harga Minyak Jika Selat Hormuz Terganggu

23 Juni 2025
Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?