Makassar (mediapesan) – Kuasa hukum ahli waris Agus Denggasing dan kawan-kawan menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara sengketa Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Makassar.
Penolakan ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian antara obyek eksekusi dan putusan pengadilan.
Kuasa hukum ahli waris, Wawan Nur Rewa, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati kliennya memiliki bukti kepemilikan sah, yaitu persil 10 D2, kohir 58 C1 atas nama Lato Binyatto.
Bukti tersebut tercatat di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi dilakukan terhadap lahan dengan persil kohir 535 C1 dan 566 C1 atas nama Hania Masrum.
Perbedaan Data Kepemilikan Jadi Alasan Penolakan
Kami keberatan karena obyek eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang ditempati klien kami. Ada perbedaan kohir dan lokasi yang harus diverifikasi ulang, ujar Wawan dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Ia juga menyebut bahwa lahan yang dihuni kliennya tercatat dalam Buku F Kelurahan Daya dan didukung bukti pembayaran pajak.
Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa pemerintah setempat mengakui kepemilikan ahli waris Lato Binyatto atas lahan tersebut.
Ini tindakan sewenang-wenang tanpa validasi obyek yang jelas. Kami meminta PN Makassar menunda eksekusi dan melakukan verifikasi ulang agar tidak merugikan masyarakat kecil, tegasnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kuasa hukum juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses eksekusi ini, mengingat tidak adanya klarifikasi dari pihak kelurahan terkait lokasi lahan yang dieksekusi.
Hingga saat ini, eksekusi masih mendapat penolakan dari ahli waris dan warga setempat.
Pihaknya berharap PN Makassar dapat lebih teliti dan objektif dalam mengambil keputusan demi menghindari potensi ketidakadilan bagi masyarakat yang terdampak. ***