Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Makassar, Sebut Ada Kekeliruan Obyek
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Makassar, Sebut Ada Kekeliruan Obyek
BeritaHukumPeristiwaSeputar Kota

Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Eksekusi Lahan oleh PN Makassar, Sebut Ada Kekeliruan Obyek

Terakhir diperbarui: 2025/03/04 at 6:49 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 4 Maret 2025
Share
Kuasa hukum ahli waris menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar, sebut ada kekeliruan obyek, (4/3/2025). (R35/HO)
Kuasa hukum ahli waris menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar, sebut ada kekeliruan obyek, (4/3/2025). (R35/HO)
SHARE

Makassar (mediapesan) – Kuasa hukum ahli waris Agus Denggasing dan kawan-kawan menolak eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara sengketa Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Makassar.

Contents
Perbedaan Data Kepemilikan Jadi Alasan PenolakanDugaan Penyalahgunaan Wewenang(Restu)

Penolakan ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian antara obyek eksekusi dan putusan pengadilan.

Kuasa hukum ahli waris, Wawan Nur Rewa, menjelaskan bahwa lahan yang ditempati kliennya memiliki bukti kepemilikan sah, yaitu persil 10 D2, kohir 58 C1 atas nama Lato Binyatto.

Bukti tersebut tercatat di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Sementara itu, berdasarkan putusan pengadilan, eksekusi dilakukan terhadap lahan dengan persil kohir 535 C1 dan 566 C1 atas nama Hania Masrum.

Perbedaan Data Kepemilikan Jadi Alasan Penolakan

Kami keberatan karena obyek eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang ditempati klien kami. Ada perbedaan kohir dan lokasi yang harus diverifikasi ulang, ujar Wawan dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Ia juga menyebut bahwa lahan yang dihuni kliennya tercatat dalam Buku F Kelurahan Daya dan didukung bukti pembayaran pajak.

Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa pemerintah setempat mengakui kepemilikan ahli waris Lato Binyatto atas lahan tersebut.

Ini tindakan sewenang-wenang tanpa validasi obyek yang jelas. Kami meminta PN Makassar menunda eksekusi dan melakukan verifikasi ulang agar tidak merugikan masyarakat kecil, tegasnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kuasa hukum juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses eksekusi ini, mengingat tidak adanya klarifikasi dari pihak kelurahan terkait lokasi lahan yang dieksekusi.

Hingga saat ini, eksekusi masih mendapat penolakan dari ahli waris dan warga setempat.

Pihaknya berharap PN Makassar dapat lebih teliti dan objektif dalam mengambil keputusan demi menghindari potensi ketidakadilan bagi masyarakat yang terdampak. ***

Baca Juga:  3 Oknum TNI Diperiksa dalam Kasus Penjualan Senjata Api Lintas Provinsi
(Restu)

Tag #AhliWaris, #EksekusiLahan, #KeliruObyek, #TolakEksekusi
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Universitas Negeri Manado (UNIMA). Kriminalisasi Rektor UNIMA dan Isu Jual Beli Ijazah di UNJ
BERITA BERIKUTNYA Pedoman Rakyat Rayakan HUT ke-78 (1 Maret 1947 - 1 Maret 2025).  (jw/ho) Pedoman Rakyat Rayakan HUT ke-78, Kapendam XIV Hasanuddin: Peran Pers Sangat Luar Biasa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Lokasi bak rendaman yang menggunakan B3 di kawasan pemukiman warga, tepatnya di Jalur B, Desa Persiapan Wansait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku.
Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Diduga Tetap Beroperasi Bebas, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum di Maluku
12 April 2025
Kontroversi video viral LGBT di klub malam Makassar. (sc.ig.@gowaviral/ho)
Kontroversi Video Viral LGBT di Klub Malam Makassar Picu Seruan Peninjauan Izin Operasi
22 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Penampakan pelaku curanmor bersenjata api rakitan di Tangerang, (9/5/2025). (Polres Metro Tangerang Kota/ho)
KriminalBeritaHukumNasionalPeristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Tangerang, Satu Pelaku Masih Buron

9 Mei 2025
Kapolres Enrekang periksa kendaraan dinas untuk tingkatkan kesiapan layanan publik, (8/5/2025).
Berita

Periksa Randis, Kapolres Enrekang Bagi Uang Saku untuk Bhabinkamtibmas

9 Mei 2025
Muhammad Hendra Cahyadi Ashary, S.H, M.H, C.PS, C.CA.
BeritaEkonomiHukumSeputar Kota

Mayoritas Perusahaan Langgar Ketentuan Upah Minimum, Pekerja Dirugikan

9 Mei 2025
Robert Prevost, Paus Amerika pertama dalam 2.000 tahun sejarah Gereja Katolik, tampil ke khalayak di Lapangan Santo Petrus untuk pertama kalinya sebagai Paus Leo XIV, (8/5/2025).
InternasionalBeritaNasional

Robert Prevost dari AS Terpilih Menjadi Paus Leo XIV, Paus Amerika Pertama dalam Sejarah Gereja

9 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?