Makassar (mediapesan) – Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam sebuah penggerebekan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Operasi yang dilakukan pada Minggu lalu (2/3/2025) itu berujung pada penangkapan seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkotika dalam skala cukup besar.
Barang bukti yang disita antara lain 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta 90 mililiter cairan sintetis siap pakai.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.
Berawal dari Laporan Warga
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melakukan observasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga rumah kos.
Tim yang dipimpin oleh IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar yang dihuni tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TH terlibat dalam peredaran narkotika dengan memanfaatkan media sosial, khususnya Instagram, sebagai sarana transaksi.
Modus Operandi dan Keuntungan
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjual barang haram tersebut dalam berbagai paket dengan harga mulai dari Rp.50.000 hingga Rp.650.000.
Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal ini mencapai Rp.3,5 juta.
Pasca penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan pihak lain yang diduga terlibat.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak kejahatan narkoba. ***