Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Dugaan Ketidakterbukaan dalam Lelang Rumah, Kreditur BRI Makassar Tuntut Transparansi
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Dugaan Ketidakterbukaan dalam Lelang Rumah, Kreditur BRI Makassar Tuntut Transparansi
BeritaEkonomiHukumNasionalPeristiwaPropertiSeputar Kota

Dugaan Ketidakterbukaan dalam Lelang Rumah, Kreditur BRI Makassar Tuntut Transparansi

Terakhir diperbarui: 2025/03/06 at 6:45 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 6 Maret 2025
Share
Surat pemberitahuan lelang rumah dan pengosongan aset dari Bank BRI.
Surat pemberitahuan lelang rumah dan pengosongan aset dari Bank BRI.
SHARE

Makassar, 6 Maret 2025 (mediapesan) – Seorang kreditur Bank BRI, Marthen Luther, mengungkapkan dugaan ketidakterbukaan dalam proses lelang rumahnya yang dilakukan oleh Bank BRI Ahmad Yani Makassar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

Contents
Mediasi Berujung Tawaran KompensasiKunjungan ke KPKNL dan Dugaan KejanggalanHarga Lelang Jauh di Bawah NJOPLSM LPK Sulsel: Ada Dugaan Pelanggaran HukumLangkah Hukum Selanjutnya(Restu)

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah warkop di kawasan Jalan Toddopuli pada Rabu lalu (5/3/2025), Marthen menjelaskan bahwa dirinya menerima tiga surat dari Bank BRI yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada 3 Februari 2025.

IMG 20250306 WA0801
(R35/HO).

Isi surat tersebut menginformasikan bahwa rumahnya yang terletak di Jalan Tanjung Rangas 12, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang akan dilelang, serta meminta dirinya segera mengosongkan rumah tersebut.

Namun, Marthen merasa ada kejanggalan dalam proses lelang tersebut.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Sepekan setelah menerima surat, seorang pria bernama Tasman tiba-tiba datang mengklaim telah membeli rumahnya, namun tanpa menunjukkan bukti kepemilikan yang jelas.

Mediasi Berujung Tawaran Kompensasi

Marthen kemudian mengadakan pertemuan yang dimediasi oleh Ketua RW setempat di sebuah warkop di Jalan Cendrawasih.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Tasman.

Dalam kesempatan itu, Tasman menawarkan kompensasi berupa kontrakan rumah selama satu tahun senilai Rp15 juta.

Karena merasa terdesak, saya menerima tawaran itu tanpa berpikir panjang dan tidak meminta bukti kepemilikan sah atau hasil lelangnya, ujar Marthen.

Namun, pada 23 Februari 2025, keluarga Tasman tiba-tiba datang dan meminta dirinya segera meninggalkan rumah tersebut.

Merasa terganggu dan dipermainkan, Marthen menuntut bukti pemenang lelang, namun bukti tersebut tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Baca Juga:  Jaksa Agung: Optimalkan Publikasi Kinerja dan Tingkatkan Profesionalisme (Attorney General: Optimize Performance Publications and Increase Professionalism)

Kunjungan ke KPKNL dan Dugaan Kejanggalan

Pada 24 Februari, Marthen mendatangi KPKNL Makassar untuk meminta dokumen-dokumen terkait lelang yang diajukan oleh BRI Ahmad Yani.

Namun, menurutnya, KPKNL menolak memberikan data pemenang lelang maupun nilai taksasi rumahnya dengan alasan bersifat rahasia.

Pada kunjungan kedua, saya baru mendapatkan informasi bahwa pemenang lelang sebenarnya adalah seseorang bernama Hasan, bukan Tasman seperti yang sebelumnya mengaku sebagai pembeli rumah saya, ungkapnya.

Kondisi ini semakin menambah kecurigaan Marthen terkait keabsahan proses lelang tersebut.

Ia pun menghubungi media dan LSM Lintas Pemburu Keadilan (LSM LPK Sulsel) untuk meminta pendampingan hukum.

Saat ini, rumahnya telah dipasangi papan informasi yang menyatakan bahwa properti tersebut dalam pengawasan LSM LPK Sulsel.

Harga Lelang Jauh di Bawah NJOP

Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah Marthen dilelang dengan harga Rp271 juta.

Namun, harga tersebut dinilai jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang mencapai Rp2.176.000 per meter persegi.

IMG 20250306 WA0803 scaled
(CS/R35/HO).

Selain itu, Marthen juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Bank BRI mengenai status utangnya, apakah telah lunas atau masih memiliki sisa pembayaran.

Ia juga tidak pernah mendapatkan somasi sebelum lelang dilakukan.

Selama proses ini berlangsung, tidak pernah ada konfirmasi dari pihak bank mengenai nilai jual rumah sebelum dilelang, tegasnya.

LSM LPK Sulsel: Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Ketua DPD Sulsel LSM LPK Sulsel, Agung Gunawan, SH, yang turut mendampingi Marthen, mengungkapkan bahwa ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses lelang tersebut.

Ia merujuk pada beberapa regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Bank seharusnya memberikan informasi transparan kepada debitur terkait proses eksekusi agunan, termasuk harga dasar lelang dan pemenang lelang.

Baca Juga:  Camat Mamajang Pimpin Kerja Bakti Gabungan SKPD di Kanal Asrama Dwipayana

2. Pasal 224 KUHP

Jika ada unsur paksaan dalam pengosongan rumah tanpa prosedur hukum yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

KPKNL wajib memastikan bahwa proses lelang dilakukan secara transparan serta memberikan informasi kepada debitur mengenai hasil lelang.

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Bank yang tidak memberikan informasi jelas terkait utang debitur dan hasil lelang bisa dikategorikan melanggar hak konsumen.

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Pasal 29 ayat (4) mengatur bahwa bank wajib menjalankan praktik perbankan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam menangani kredit bermasalah agar tidak merugikan debitur.

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.03/2016

Bank diwajibkan menjaga transparansi dalam pelaksanaan lelang jaminan kredit serta memberikan informasi lengkap kepada nasabah terkait status utang dan harga lelang aset.

Langkah Hukum Selanjutnya

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan dan transparansi dari pihak terkait.

Kami siap melaporkan secara resmi dan akan menempuh jalur hukum agar klien kami mendapatkan keadilan, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Ahmad Yani dan KPKNL Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ketidakterbukaan dalam proses lelang tersebut. ***

(Restu)

Tag #KrediturBank, #LelangRumah, Aset, Lelang
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Dalam dua bulan Mabes Polri ungkap 4,1 ton narkotika, 9.586 pelaku ditangkap, Maret 2025. Mabes Polri Ungkap 4,1 Ton Narkotika, 9.586 Pelaku Ditangkap dalam Dua Bulan
BERITA BERIKUTNYA Hutama Karya siaga mudik 2025 di jalan tol dan trans Sumatera. (Dok. HK/HO/mp) Hutama Karya Gelar Apel Siaga dan Kukuhkan Satgas Mudik 2025 di Lampung
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

St. Petersburg International Economic Forum 2025.
BeritaInternasionalNasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Kemitraan Strategis dan Perdamaian Global di Forum Ekonomi St. Petersburg

21 Juni 2025
Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq menggelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025, Sabtu (21/6/2025).
BeritaPolitikSeputar KotaSosial

Anggota DPRD Makassar Anwar Faruq Gelar Reses Ketiga Sidang 2024/2025 di Perumahan Anging Mammiri

21 Juni 2025
Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?