Hakim Nyatakan Penyitaan Rp357 Juta Tidak Sah, Kepala Desa Bonea Tuntut Kajari Ditangkap!

Reporter Burung Hantu
Putusan Pengadilan Negeri Selayar: Penyitaan uang Desa Bonea tidak sah dan Kajari didesak bertanggung jawab. (sh/ho/mp)

Selayar (mediapesan) – Pengadilan Negeri Selayar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., terkait dugaan penyitaan ilegal yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, (7/3/2025).

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyitaan uang desa senilai Rp357.722.613,00 tidak sah dan memerintahkan agar dana tersebut segera dikembalikan kepada pihak desa.

IMG 20250308 WA0059 scaled

- Iklan Google -

Putusan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam prosedur penyitaan dana desa, yang seharusnya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.

IMG 20250308 WA0057

IMG 20250308 WA0058
(sh/ho/mp).

Hakim Andrian Hilman, S.H., M.Kn., dalam amar putusannya, menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Kepala Desa Bonea Desak Penegakan Hukum

Pasca putusan pengadilan, Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadjil, S.H., mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti perkara ini secara hukum.

Putusan pengadilan sudah jelas bahwa penyitaan tersebut tidak sah. Ini bukan hanya soal pengembalian uang, tetapi juga soal akuntabilitas hukum. Kami meminta agar aparat segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ujar Alwan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

- Iklan Google -

Kuasa Hukum: Putusan Harus Segera Dilaksanakan

Tim kuasa hukum Pemohon, yang terdiri dari Ratna Kahali, S.H., dan Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., menyatakan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh ada penundaan dalam pelaksanaannya.

Putusan ini harus segera dijalankan. Kami mendesak agar uang rakyat Desa Bonea dikembalikan secepatnya, dan jika ada unsur pelanggaran hukum, maka harus ada langkah hukum yang tegas, kata Ratna Kahali.

Muhammad Sirul Haq menambahkan bahwa pihaknya juga akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Ledakan Septic Tank Hancurkan Rumah, Lukai Sepasang Suami Istri di Kediri

IMG 20250308 WA0217 scaled

Desakan dari Masyarakat: Jangan Ada Impunitas

Putusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Bonea.

Beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Kepulauan Selayar.

Kami ingin melihat bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas, ujar salah satu warga.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait tata kelola dana desa.

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti putusan ini, demi memastikan bahwa hukum benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan.

(Tim Media)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *