mediapesan.com – Bupati Enrekang, Muh. Yusuf Ritangnga, mengeluarkan kebijakan untuk mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang agar menunaikan shalat berjamaah di masjid atau musala terdekat, (14/3/2025).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.332/181/Setda/2025 tentang Gerakan Shalat Berjamaah atau disingkat Go Masjid.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah penghentian sementara aktivitas kantor saat adzan berkumandang guna memberi kesempatan bagi ASN muslim melaksanakan salat berjamaah.
Ini bagian dari upaya kita meningkatkan ketakwaan jajaran ASN, serta selaras dengan visi-misi yang telah kita programkan, tegas Bupati yang akrab disapa Haji Ucu.
Bagian dari Visi-Misi Pemkab Enrekang
Kebijakan ini sejalan dengan visi-misi Bupati Enrekang periode 2025-2030, khususnya pada poin pertama yang menekankan peningkatan kualitas kehidupan keagamaan serta penguatan nilai sosial budaya Massenrempulu sebagai pilar kehidupan masyarakat.
Untuk memastikan implementasi Go Masjid, Bupati meminta pimpinan setiap instansi mengawasi pelaksanaannya.
Sementara bagi ASN non-muslim, mereka dapat menyesuaikan dengan aktivitas ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Bupati berharap program ini dapat menjadi kebiasaan yang tertanam dalam budaya kerja ASN di Enrekang.
Selain meningkatkan ketakwaan, kebijakan ini juga diharapkan mampu membentuk karakter disiplin, jujur, dan tepat waktu dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.