mediapesan.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima penyerahan tahap dua dari penyidik Polres Gowa atas tiga tersangka baru dalam perkara peredaran uang rupiah palsu.
Proses pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Selasa (8/4/2025).
Ketiga tersangka yang diserahkan kali ini adalah Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), dan Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42).
Ketiganya berstatus wiraswasta dan diduga berperan sebagai pembuat uang palsu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.
Sebelumnya sudah ada 8 berkas dengan 11 tersangka yang telah kami terima pada 19 Maret 2025. Kini total sudah ada 14 tersangka, sementara 4 tersangka lainnya masih dalam proses koordinasi antara penyidik dan jaksa, ujar Soetarmi.
Rincian Peran dan Identitas Tersangka
Adapun sebelumnya, penyidik Polres Gowa telah menyerahkan 11 tersangka dari delapan berkas perkara, dengan rincian sebagai berikut:
- Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar – memproduksi uang palsu.
- Andi Haeruddin alias Andi bin Andi Iskandar (50), pegawai bank – mengedarkan uang palsu.
- Satriyadi alias Iwan (52), PNS, dan Ilham (42), wiraswasta – mengedarkan uang palsu.
- Sukmawaty (55), guru PNS, dan Sattariah alias Ria (60), ibu rumah tangga – mengedarkan uang palsu.
- Mubin Nasir alias Mubin bin Muh. Nasir (40), karyawan honorer – mengedarkan uang palsu.
- Kamarang Dg Ngati (48), juru masak, dan Irfandy (37), karyawan swasta – mengedarkan uang palsu.
- Sri Wahyudi (35), wiraswasta – menerima uang palsu.
- Muh. Manggabarani (40), PNS – menerima uang palsu.
Ancaman Hukuman Sesuai Undang-Undang
Para pelaku yang memproduksi atau membuat uang rupiah palsu dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, pelaku yang mengedarkan atau menerima uang palsu disangkakan dengan Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman serupa.
Proses Penahanan dan Persidangan
Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka baru telah diterbitkan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari, mulai 8 April hingga 27 April 2025, di Rumah Tahanan Kelas I Makassar.
Ketiga tersangka pembuat rupiah palsu ini kini ditahan bersama 11 tersangka lainnya. Total saat ini terdapat 14 tersangka yang kami tangani. Selama penahanan, setiap orang yang ingin menjenguk harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum, jelas Ihsan.
Lebih lanjut, JPU akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa dalam waktu dekat.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa KKN
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim JPU yang bekerja secara profesional dan berintegritas, serta akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prinsip transparansi dan zero KKN.