Pengusaha Ayam Crispy Rugi Rp82 Juta di Lapas Makassar

Reporter Burung Hantu
Pengusaha kuliner bernama Saliah, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

MEDIAPESAN – Seorang pengusaha kuliner bernama Saliah mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.

Kerja sama tersebut berlangsung dari Juni hingga September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di Warkop M29 pada Kamis (17/4/2025), Saliah menjelaskan bahwa awal mula keterlibatannya dalam usaha ini berawal dari ajakan seorang pegawai Lapas bernama Andi Armansyah Akbar, yang bertugas di bagian portir.

- Iklan Google -

Saliah menyebut dirinya sebagai penyandang seluruh modal dalam usaha tersebut, dengan bantuan operasional dari sang suami.

Saya kira warung ini hanya akan melayani pegawai Lapas. Namun ternyata, sebagian besar pelanggan adalah warga binaan, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Lola, yang disebut sebagai pacar Andi dan berperan sebagai admin, ungkap Saliah.

Menurut pengakuannya, Andi meyakinkan bahwa usaha tersebut legal dan berada di bawah naungan koperasi dalam Lapas.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Bahkan, ia mengklaim bahwa Kepala Lapas juga menjalankan usaha serupa.

Selama tiga bulan beroperasi, Saliah dan suaminya mengaku bekerja keras memenuhi pesanan yang datang secara berkala.

Namun, ia menyatakan tidak pernah menerima pembagian hasil dari usaha tersebut.

- Iklan Google -

Saya sudah berusaha meminta pertanggungjawaban, tapi hanya diminta membuat rincian kerugian. Sampai sekarang saya belum mendapat kejelasan, apalagi komunikasi langsung dengan pimpinan Lapas juga tidak diberikan, ujar Saliah.

Ia mengklaim memiliki bukti transaksi berupa rekening koran, yang menunjukkan adanya transfer dana dari beberapa warga binaan, seperti Hamri Hayya, Irwansyah, dan Amiruddin.

Selain itu, terdapat bukti percakapan digital terkait permintaan pelaporan pembayaran yang menurutnya diabaikan.

Baca Juga:  Aceh Timur Siap Bangkit! Pj Bupati Amrullah Dukung Penuh KONI Periode 2025-2029

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal serta prosedur operasional di lingkungan Lapas Kelas I Makassar.

Dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam aktivitas yang merugikan warga sipil juga menjadi sorotan.

Saliah berharap pihak Lapas segera menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

Ia juga meminta kepolisian untuk turun tangan dalam proses penyelidikan guna menegakkan keadilan.

(R35)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *