MEDIAPESAN – Kuasa hukum Wawan Nur Rewa dari Misi Keadilan Law Firm angkat bicara terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Dalam keterangannya kepada media, Wawan menyebut adanya dugaan transaksi ilegal yang melibatkan pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, dengan menjual objek lahan milik kliennya kepada pihak lain.
Lahan yang disengketakan diketahui telah dibangun gedung milik inisial AAS, yang disebut kuasa hukum sebagai Andi Amran Sulaiman, tanpa izin dari pemilik sah.
Klien kami memiliki lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar resmi dan memiliki kelengkapan dokumen warkah. Namun muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan transaksi jual-beli dengan AAS tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, ujar Wawan saat konferensi pers di Rumah Makan Bambu Kuning, Jalan Andalas, Makassar.
Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan internal, klaim kewarisan dari pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Setelah kami telusuri, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami. Kami menduga ini merupakan upaya sistematis untuk mengambil alih hak milik klien kami secara tidak sah. Hal ini bisa mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, tegas Wawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan AAS sebelum menempuh jalur hukum.
Kami mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun jika upaya mediasi tidak ditanggapi, kami siap menempuh proses hukum dan membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan klien kami. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan lain yang bisa memperkeruh keadaan, tambahnya.
Kuasa hukum berharap agar penyampaian ini menjadi momentum klarifikasi yang dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.