Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar
PeristiwaBeritaHukumPropertiSeputar Kota

Kuasa Hukum Wawan Nur Rewa Ungkap Dugaan Alih Fungsi Lahan Secara Ilegal di Makassar

Terakhir diperbarui: 2025/04/17 at 3:09 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 17 April 2025
Share
Kuasa Hukum ungkap dugaan alih fungsi lahan secara ilegal di Makassar.
Kuasa Hukum ungkap dugaan alih fungsi lahan secara ilegal di Makassar.
SHARE

MEDIAPESAN – Kuasa hukum Wawan Nur Rewa dari Misi Keadilan Law Firm angkat bicara terkait sengketa kepemilikan lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Dalam keterangannya kepada media, Wawan menyebut adanya dugaan transaksi ilegal yang melibatkan pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, dengan menjual objek lahan milik kliennya kepada pihak lain.

Lahan yang disengketakan diketahui telah dibangun gedung milik inisial AAS, yang disebut kuasa hukum sebagai Andi Amran Sulaiman, tanpa izin dari pemilik sah.

Klien kami memiliki lahan bersertifikat hak milik (SHM) yang terdaftar resmi dan memiliki kelengkapan dokumen warkah. Namun muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris dan melakukan transaksi jual-beli dengan AAS tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami, ujar Wawan saat konferensi pers di Rumah Makan Bambu Kuning, Jalan Andalas, Makassar.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
IMG-20241202-WA0400 (2)
IMG-20241205-WA0509
IMG-20241205-WA0510

Menurutnya, setelah dilakukan penyelidikan internal, klaim kewarisan dari pihak ketiga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Setelah kami telusuri, pihak yang mengaku sebagai ahli waris tidak memiliki hubungan hukum dengan klien kami. Kami menduga ini merupakan upaya sistematis untuk mengambil alih hak milik klien kami secara tidak sah. Hal ini bisa mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, tegas Wawan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang dialog dengan AAS sebelum menempuh jalur hukum.

Kami mengedepankan penyelesaian secara damai. Namun jika upaya mediasi tidak ditanggapi, kami siap menempuh proses hukum dan membuktikan keabsahan dokumen kepemilikan klien kami. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan lain yang bisa memperkeruh keadaan, tambahnya.

Kuasa hukum berharap agar penyampaian ini menjadi momentum klarifikasi yang dapat disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab oleh semua pihak terkait.

Baca Juga:  Ratusan Warga Gelar Aksi Terkait Sengketa Lahan dengan PT Vale Indonesia di Morowali
(R35)

Tag #KuasaHukum, #MisiKeadilanLawFirm, #SengketaLahan, #TanahDirampas
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Poltekpar Makassar dan UGM, (16/4/2025).l Poltekpar Makassar Terima Kunjungan Akademik dari UGM untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi Pariwisata
BERITA BERIKUTNYA Seorang pengusaha kuliner bernama Saliah mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp82 juta setelah menjalin kerja sama usaha warung makan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Pengusaha Ayam Crispy Rugi Rp82 Juta di Lapas Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Imigrasi Ambon sita lima paspor WNA China pada Kamis (24/4/2025) di rumah Kepala Desa Widit, Hasan Waedurat, Kecamatan Waelata. (foto: sk/ho)
Imigrasi Ambon Sita 5 Paspor WNA China yang Bekerja di Tambang Gunung Botak
25 April 2025
Kamera, kekerasan dan kata-kata kasar: Cerita dini hari jurnalis di Makassar, (24/4/2025). 
Liputan Jadi Teror: Jurnalis Diintimidasi Saat Rekam Aksi Oknum Brigpol
24 April 2025
Praktisi hukum desak polisi tindak aktivitas tambang ilegal di Jalur Wansait, (30/4/2025).
SENGKETA TAMBANG MALUKU: Praktisi Hukum Desak Polisi Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Jalur Wansait
30 April 2025
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Halu. (Puspen Kemendagri/HO/MP)
Pengesahan DPR Papua Ditunda, Pemerintah Tunggu Putusan PTUN
27 April 2025
Lokasi di Jalur B Wansait, Desa Dava, Waelata Kabupaten Buru, (4/5/2025).
Alat Berat Tinggalkan Lokasi Kontroversial di Jalur B, Kabupaten Buru
4 Mei 2025
Demo tolak Koperasi di depan Polres Pulau Buru, (2/5/2025).
Mahasiswa Pulau Buru Gelar Aksi Damai Tolak Koperasi Tambang dan Desak Deportasi WNA China
2 Mei 2025
Ilustrasi janji bebas berujung dugaan pemerasan di Buru, (20/4/2025).
Janji Bebas Berujung Pemerasan: Oknum Polisi Diduga Minta Ratusan Juta ke Tersangka Narkoba
20 April 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

18 Mei 2025
Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025.
HukumBeritaKriminalPeristiwa

Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi

18 Mei 2025
Virendy Cafe hadirkan konsep nongkrong kekinian di Kota Makassar. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Viranda Novia Wehantouw, S.Ak, selaku owner Virendy Cafe, didampingi kedua orang tuanya, (17/5/2025).
BeritaBisnisEkonomiSeputar Kota

Virendy Cafe Resmi Dibuka di Jantung Kota Makassar, Hadirkan Konsep Nongkrong Kekinian

18 Mei 2025
"Kami hanya bisa berharap dan berdoa," kata lirih seorang wanita tua. "Tidak ada yang tersisa untuk kami... kecuali Tuhan," (17/5/2025). (qudsn/ho/mp).
PeristiwaBeritaInternasionalNasional

“Kami Tak Punya Siapa-Siapa Selain Tuhan”: Warga Gaza Terus Berjuang di Tengah Pengepungan dan Kelaparan

17 Mei 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?