Saksi Ungkap Luka pada Korban Dugaan Pembunuhan oleh Dosen di Medan

Reporter Burung Hantu
Saksi ungkap luka pada korban dugaan pembunuhan oleh dosen di Pengadilan Negeri Medan, (24/4/2025).

MEDIAPESAN – Seorang petugas formalin di RS Advent Medan memberikan kesaksian pada Kamis (24/4/2025) terkait penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir, yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri, Dosen Universitas, Dr. Tiromsi Sitanggang.

Ronald Eka Putra Sinambela, yang memandikan dan mengawetkan jenazah korban, menyatakan bahwa ia menemukan luka-luka di kepala korban yang mencurigakan.

Saya memandikan dan memformalin jenazah korban. Saat itu saya melihat luka di bagian dahi dan bibir dalam. Di kepala korban tampak ada gumpalan darah yang menyebabkan retak pada tengkorak, ungkap Ronald.

- Iklan Google -

Petugas UGD RS Advent lainnya, Reni Ervina Sandra, menyampaikan bahwa korban tiba di rumah sakit dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Saya tidak menyimpulkan sendiri. Dokter UGD yang memeriksa korban menyatakan sudah meninggal, lalu jenazah dibawa ke ruang formalin, jelasnya.

Saksi lain, agen asuransi Ernawati Sitanggang, mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, terdakwa Tiromsi mengajukan pendaftaran asuransi jiwa untuk suaminya senilai Rp 500 juta dengan premi awal Rp 4,4 juta.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Proses pengadilan tentang kasus pembunuhan oleh dosen di Medan, (24/4/2025). (rz/ho)
Proses pengadilan tentang kasus pembunuhan oleh dosen di Medan, (24/4/2025). (rz/ho)

Ia menyatakan sempat curiga setelah mendengar kabar kematian korban yang disebut akibat kecelakaan.

Saya sempat bertanya kepada polisi yang berada di RS Advent, apakah benar ada kecelakaan dan ada saksi yang melihat? Polisi mengatakan tidak ada, tuturnya.

Dua minggu setelah pemakaman, Tiromsi menghubunginya untuk mengurus klaim asuransi.

- Iklan Google -

Namun, terdakwa tidak dapat melengkapi dokumen penting seperti akta kematian dan visum dari rumah sakit.

Mazmur Sinukaban, bagian klaim dari perusahaan asuransi, membenarkan bahwa klaim diajukan sekitar 20 April 2024.

Baca Juga:  Pengacara Korban di Medan Nilai Hakim dan JPU Objektif dalam Menangani Perkara

Karena termasuk klaim dini, kami lakukan penelusuran. Dari hasil investigasi, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kecelakaan, ujarnya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut dugaan pembunuhan dalam kasus ini.

(rz)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *