MEDIAPESAN – Kepolisian Sektor Watubangga menangkap seorang pria berinisial M.Z, 24 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Anoa 2025, yang digelar untuk menekan angka kriminalitas dan aksi premanisme.
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah penyidik mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, M.Z mengakui perbuatannya, kata Ipda Hendra.
Menurut Hendra, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025, di sebuah kios di wilayah Polinggona.
Saat itu, korban yang diketahui bernama Komang S tengah membuka laci kiosnya.
Pelaku, yang singgah berpura-pura sebagai pembeli, tiba-tiba merampas ponsel dari tangan korban lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning hitam.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo milik korban dan kendaraan bermotor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka, ujar Hendra.
Operasi Pekat Anoa menjadi salah satu strategi Polda Sulawesi Tenggara dalam menindak penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme, perjudian, dan pencurian.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar. ***