Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Peristiwa > Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda
PeristiwaBeritaHukumSeputar Kota

Sengketa Lahan di Makassar: Warga Protes Klaim Berdasarkan Dokumen Warisan Belanda

Terakhir diperbarui: 2025/05/18 at 11:32 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 18 Mei 2025
Share
Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
Warga protes di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan, Minggu (18/5/2025). (R35/HO/MP)
SHARE

MEDIAPESAN – Ratusan warga menggelar aksi damai pada Minggu (18 Mei) di depan Perumahan Gubernur di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, untuk menuntut keadilan atas sengketa lahan seluas 52 hektare yang masih berproses di pengadilan.

Contents
Enam Tuntutan WargaAspek Hukum AgrariaAksi Damai dan Langkah Selanjutnya(R35)

Aksi ini diorganisasi oleh Forum Warga Bersatu Perumahan Gubernur dan Pemda Kelurahan Manggala sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan tinggi yang memenangkan Mahdalena, pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut.

Menurut warga, dasar klaim Mahdalena mengacu pada dokumen kolonial era Belanda, yakni Eigendom Verponding, yang mereka nilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum di era Indonesia merdeka.

Pemerintah seharusnya menolak dokumen seperti itu, apalagi jika tidak diakui oleh Balai Harta Peninggalan atau BPN, tegas Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, dalam keterangannya kepada media.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Enam Tuntutan Warga

Dalam aksinya, warga menyampaikan enam tuntutan utama yang menjadi sikap kolektif mereka:

1. Menolak proses peradilan yang dianggap tidak berpihak dan terindikasi dikendalikan oleh mafia tanah.

2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku mafia tanah, termasuk jika melibatkan oknum institusi negara.

3. Menuntut tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga dan mengamankan aset negara.

4. Mengecam segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme di wilayah Manggala.

5. Menolak penggunaan hukum warisan kolonial dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

6. Menuntut kejelasan hukum serta perlindungan terhadap hak tempat tinggal yang telah mereka tempati secara sah dan damai selama bertahun-tahun.

IMG 20250518 WA0611 scaled

Aspek Hukum Agraria

Dalam konteks hukum Indonesia, dokumen Eigendom Verponding tidak lagi berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.

Baca Juga:  Strategi Militer Israel di Gaza: Apa yang Telah Dicapai?

Para ahli hukum menilai bahwa klaim berbasis dokumen warisan kolonial harus melalui verifikasi ketat, terutama jika dokumen tersebut tidak tercatat di sistem pertanahan nasional.

Jika dokumen itu terbukti tidak sah atau dipalsukan, warga dan pemerintah daerah memiliki landasan hukum untuk menempuh jalur pidana.

Saat ini, warga mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, namun masih menunggu hasil konsultasi dengan pihak berwenang, termasuk klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aksi Damai dan Langkah Selanjutnya

Aksi damai ini berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian.

Sejumlah warga lain yang turut hadir menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya praktik mafia tanah di Sulawesi Selatan.

Sadaruddin menegaskan bahwa perjuangan warga tidak akan berhenti di aksi ini saja.

Forum berencana mengajukan permohonan dengar pendapat ke DPRD Sulawesi Selatan serta mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ini bukan hanya soal kami. Ini soal masa depan anak-anak kami dan hak kami sebagai warga negara, ujarnya menutup aksi tersebut.

(R35)

Tag #AksiDamaiWarga, #HakWarga, #LawanKetidakadilan, #SengketaLahan, #TolakMafiaTanah
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pengurus masjid di Gowa diduga aniaya remaja dan belum diamankan polisi, Mei 2025. Pengurus Masjid di Gowa Diduga Aniaya Anak Remaja, Belum Diamankan Polisi
BERITA BERIKUTNYA Polisi Gowa tangkap terduga pelaku penipuan mobil dengan kerugian hampir Rp60 Juta, (18/5/2025). Modus Jaminan Mobil, Pria di Gowa Tipu Warga Rp59 Juta
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Aparat Polres Gowa amankan miras tradisional dan dugaan aktivitas narkoba, (20/6/2025). (Dok. Polres Gowa/HO)
HukumBeritaSosial

Polisi Gowa Amankan Pelaku Jual Beli Miras Tradisional

21 Juni 2025
Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2025 di Polres Kolaka pada Sabtu (21/6/2025).
Berita

Itwasum Polri Evaluasi Kinerja Polres Kolaka dan Jajaran

21 Juni 2025
Tanty Rudjito datang sekitar pukul 17.40 WITA ke Polsek Tamalate Makassar untuk menanyakan kelanjutan kasus yang telah ia laporkan sejak 26 Januari 2024.
HukumBeritaPeristiwaSeputar KotaSosial

Perjuangan Seorang Ibu di Makassar Mengungkap Kegagalan Sistemik Penegakan Hukum

21 Juni 2025
Mahasiswa menggelar aksi di depan Lapas Palopo, Juni 2025.
BeritaHukumPeristiwa

Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Lapas Palopo, Desak Transparansi dan Soroti Dugaan Kejahatan Struktural

21 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?