Polres Gowa Larang Konvoi dan Coret-coret Saat Kelulusan, Siswa Diminta Rayakan Secara Bijak

Reporter Burung Hantu
Satlantas Polres Gowa imbau siswa rayakan kelulusan dengan tertib—tanpa konvoi, coret-coret, dan knalpot brong demi keselamatan bersama.

MEDIAPESAN.COM | Gowa – Menjelang pengumuman kelulusan siswa SMA/SMK, Polres Gowa mengimbau para pelajar agar merayakan kelulusan secara bijak, tertib, dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, Rabu (15/4/2026).

Dalam imbauannya, polisi menegaskan larangan konvoi kendaraan di jalan raya. Aktivitas tersebut dinilai berisiko menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan, hingga potensi tawuran antar pelajar.

Selain itu, siswa juga diminta tidak melakukan aksi coret-coret menggunakan cat semprot atau bahan pewarna lainnya, baik pada seragam, tembok, maupun fasilitas umum.

- Iklan Google -

Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti knalpot brong atau bobokan, juga menjadi perhatian aparat. Polisi meminta pelajar tetap mematuhi aturan berlalu lintas dengan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm, spion, dan kelengkapan standar lainnya.

Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, mengajak para pelajar untuk merayakan kelulusan dengan cara yang positif.

“Kelulusan adalah momen yang membanggakan, rayakan dengan rasa syukur bersama keluarga dan teman secara tertib. Hindari konvoi, aksi coret-coret, serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Gowa, Muhammad Muaz, menegaskan pihaknya akan meningkatkan pengawasan di lapangan guna mencegah pelanggaran.

“Kami mengimbau para siswa untuk tidak menggunakan knalpot brong dan selalu melengkapi perlengkapan berkendara seperti helm dan spion. Keselamatan adalah yang utama, jangan sampai euforia kelulusan berujung kecelakaan,” tegasnya.

Polisi juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Baca Juga:  Pelantikan Susulan Penjabat Desa 2024, Jangan Terprovokasi Isu Liar
- Iklan Google -

Masyarakat turut diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian di nomor 110.

Polres Gowa berharap momentum kelulusan dapat dirayakan secara positif, penuh rasa syukur, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

(*/red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *