Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Jawaban Ahli Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Dugaan Pemalsuan SPDP
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Hukum > Jawaban Ahli Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Dugaan Pemalsuan SPDP
HukumBeritaNasionalPeristiwa

Jawaban Ahli Dinilai Kabur, Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Dugaan Pemalsuan SPDP

Terakhir diperbarui: 2025/05/24 at 5:53 PM
Reporter Burung Hantu Diposting 24 Mei 2025
Share
Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka Rahmadi terkait narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5/2025).
Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka Rahmadi terkait narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jum'at (23/5/2025).
SHARE

MEDIAPESAN, Medan – Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang praperadilan kasus penetapan tersangka Rahmadi, warga Tanjungbalai, menuai kritik dari kuasa hukum pemohon.

Contents
Jawaban Teoritis, Bukan PraktisPerbedaan SPDP Disorot, Laporan ke Propam MenyusulAparat Desa Tak Dilibatkan, Tak Ada PengrusakanLatar Belakang Kasus(rz)

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5), tim kuasa hukum menilai jawaban saksi ahli tidak cukup menjawab secara spesifik pertanyaan-pertanyaan kunci terkait prosedur hukum yang dipersoalkan.

Ketika kami menanyakan soal legalitas penggeledahan, misalnya, apakah perlu dihadiri aparat desa atau dilakukan di lokasi langsung, ahli hanya menjawab secara normatif, tanpa menyentuh inti pertanyaan, kata pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, kepada wartawan.

Jawaban Teoritis, Bukan Praktis

Pernyataan ini juga merujuk pada respons ahli saat ditanya mengenai dugaan kekerasan oleh aparat untuk memaksa pengakuan dari tersangka.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Menurut Suhandri, alih-alih memberi pandangan hukum konkret terhadap praktik semacam itu, ahli justru memberikan penjabaran teori yang tidak relevan dengan konteks kasus.

Kritik juga diarahkan kepada proses administratif penetapan tersangka.

Dalam pemaparan di persidangan, terungkap bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025 telah lebih dahulu mencantumkan Rahmadi sebagai tersangka, sebelum proses gelar perkara dilakukan pada 6 Maret 2025.

Ini sangat janggal. Sesuai pendapat ahli pidana Prof. Jamin Ginting, penetapan tersangka tanpa dua alat bukti yang sah—apalagi dilakukan dua kali—dapat dinyatakan batal demi hukum, tegas Suhandri.

Perbedaan SPDP Disorot, Laporan ke Propam Menyusul

Situasi kian pelik ketika tim kuasa hukum menemukan perbedaan mencolok antara dokumen SPDP yang digunakan dalam praperadilan pertama dan kedua.

Baca Juga:  Komunitas Supermoto Indonesia Chapter Makassar Gelar Anniversary Ke-II dan Soft Opening Antama Street Food

Dalam sidang praperadilan pertama, nama Rahmadi dicantumkan sebagai tersangka.

Namun dalam dokumen terbaru yang diajukan pihak termohon, status tersebut dihilangkan.

Kami akan melaporkan ini ke Propam Polda Sumut karena kami menilai adanya dugaan pemalsuan dokumen. Status tersangka yang hilang dalam SPDP kedua sangat mencurigakan, kata Suhandri.

Aparat Desa Tak Dilibatkan, Tak Ada Pengrusakan

Sementara itu, Ridwan, Kepala Lingkungan III Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, menyatakan bahwa tidak ada perwakilan aparat desa yang dilibatkan dalam penggeledahan mobil yang dilakukan oleh penyidik.

Ia juga membantah klaim bahwa masyarakat melakukan pengrusakan terhadap kendaraan kepolisian.

Kami tidak dilibatkan dalam penggeledahan, dan tidak ada pengrusakan oleh warga terhadap mobil polisi, ujar Ridwan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5/2025) terkait kasus narkoba.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/5/2025) terkait kasus narkoba.

Latar Belakang Kasus

Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, menggugat Polda Sumatera Utara melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Ia mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kepemilikan sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kasus ini juga menyeret nama perwira polisi. Abang kandung Rahmadi, Zainul Amri, sebelumnya telah melaporkan seorang perwira bernama Kompol DK ke SPKT Polda Sumut atas dugaan penganiayaan.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dalam STTLP Nomor: STTLP/B/528/IV/2025/SPKT Polda Sumatera Utara.

(rz)

Tag #KasusNarkotika, #KeadilanHukum, #PoldaSumut, #SPDP, Praperadilan
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Open University Malaysia dan Universitas Wira Bhakti Makassar menjalin kemitraan strategis lintas negara, 23 Mei 2025. OUM dan Universitas Wira Bhakti Makassar Jalin Kemitraan Strategis Lintas Negara
BERITA BERIKUTNYA Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito Karnavian: Pemda Wajib Prioritaskan Enam Pelayanan Dasar, Anggaran Harus Sesuai SPM
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
Kebijakan Gubernur Maluku terkait Gunung Botak memicu gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Penertiban Gunung Botak oleh Gubernur Maluku Picu Kekhawatiran Konflik Sosial
22 Juni 2025
Iran luncurkan serangan rudal ke Israel, (14/6/2025). (tjp/ho/mp)
Iran Luncurkan Serangan Rudal ke Israel, Ledakan Terdengar di Tel Aviv
14 Juni 2025
UNIM Bone dan UNIMEN kolaborasi akademik, 13 Juni 2025. 
UNIM Bone dan UNIMEN Kolaborasi Akademik Melalui Kunjungan Kelembagaan
14 Juni 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Juru bicara Garda Revolusi, Kolonel Iman Tajik, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Iran Serang Israel dengan 40 Rudal, Termasuk Khorramshahr-4

23 Juni 2025
Citra 3D ungkap struktur fasilitas nuklir Dimona milik Israel di Gurun Negev, Juni 2025. (iribnews/ho/mp)
InternasionalBeritaNasional

Citra 3D Ungkap Struktur Fasilitas Nuklir Dimona Milik Israel di Gurun Negev

22 Juni 2025
Dalam suatu pertemuan di kedai kopi kawasan Bawakaraeng Kota Makassar, Fery tampak dalam kondisi sehat, (21/6/2025). (tim)
BeritaHukumKriminalPeristiwaSeputar KotaSosial

Pria yang Ditersangkakan dalam Kasus Kekerasan Pertanyakan Proses Hukum

22 Juni 2025
True Promise-3.
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Target Strategis Israel Diserang dalam Operasi “True Promise-3”

22 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?