Masuk
mediapesan.commediapesan.com
Aa
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Reading: Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
Share
Aa
mediapesan.commediapesan.com
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Search
  • Pedoman Media Siber
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Opini
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Redaksi
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
mediapesan.com > Berita > Berita > Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika
BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitik

Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Soroti Dugaan Pelanggaran Konstitusi dan Etika

Terakhir diperbarui: 2025/06/05 at 4:04 AM
Reporter Burung Hantu Diposting 5 Juni 2025
Share
Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran.
Kolase: Surat tanda terima dari Forum Purnawirawan TNI untuk MPR dan DPR RI: Desak Pemakzulan Wapres Gibran. (ss/ho/mp)
SHARE

Jakarta — Sebuah forum yang terdiri dari para purnawirawan prajurit TNI resmi mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan MPR dan DPR RI tertanggal 26 Mei 2025.

Contents
Landasan Konstitusional dan HukumKontroversi Akun “fufufafa” dan Moralitas PublikTuduhan KKN dalam Bisnis KeluargaKritik terhadap Kompetensi dan KelayakanDesakan kepada DPR dan Penegak Hukum(*/red)

Langkah ini mereka tempuh sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran konstitusi, prinsip etika publik, serta potensi konflik kepentingan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran melalui pelonggaran batas usia, cacat hukum.

Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman—yang juga merupakan paman Gibran.

- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja
Screenshot_20250611_173534_Drive
Screenshot_20250611_173527_Drive
Screenshot_20250611_173541_Drive
Screenshot_20250611_173547_Drive

Anwar kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena dinyatakan melanggar kode etik hakim.

Putusan ini tidak hanya mencederai prinsip independensi peradilan, tapi juga bertentangan dengan asas keadilan dalam sistem hukum tata negara, tulis Forum dalam argumentasi hukumnya.

Landasan Konstitusional dan Hukum

Forum mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III, yang memungkinkan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.

Mereka juga mengutip Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk mengundurkan diri dari perkara apabila memiliki hubungan kepentingan langsung atau tidak langsung.

Kontroversi Akun “fufufafa” dan Moralitas Publik

Forum juga menyoroti dugaan keterlibatan Gibran dalam akun forum daring bernama “fufufafa”, yang sempat viral karena konten berbau seksisme, rasisme, dan penghinaan terhadap tokoh-tokoh nasional.

Baca Juga:  Poltekpar Makassar dan UniSZA Perkuat Kolaborasi Riset dan Pendidikan Pariwisata

Meskipun keterkaitan langsung belum dibuktikan secara hukum, kelompok peretas dan investigasi digital menyebutkan adanya kemiripan data pribadi yang mengarah pada Gibran.

Keterlibatan dalam kasus tersebut, jika terbukti, mencerminkan standar moral dan etika yang tidak layak dimiliki oleh seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden, ujar Forum.

Tuduhan KKN dalam Bisnis Keluarga

Forum juga mengangkat kembali laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diajukan akademisi Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022.

Laporan itu menyasar Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait aliran dana ventura dari perusahaan pelat merah ke bisnis kuliner yang mereka kelola.

Menurut Forum, kasus ini memperkuat kekhawatiran publik mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh politik oleh keluarga Presiden ke-7, Joko Widodo.

Kritik terhadap Kompetensi dan Kelayakan

Selain aspek hukum dan etika, Forum menilai bahwa Gibran secara kapasitas belum layak menjadi Wakil Presiden.

Dengan pengalaman pemerintahan yang dinilai minim dan latar belakang pendidikan yang masih dipertanyakan, Forum menyebut posisi Gibran sebagai “berisiko tinggi” bila harus menggantikan Presiden Prabowo dalam kondisi darurat.

Dalam enam bulan menjabat, tak terlihat kontribusi signifikan dari Wapres Gibran dalam mendukung tugas Presiden. Justru menjadi beban politik dan administratif, tulis Forum.

Desakan kepada DPR dan Penegak Hukum

Forum Purnawirawan mendesak DPR RI untuk segera memulai proses pemeriksaan ulang atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (7) UU No. 48/2009.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Gibran dan keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Wakil Presiden maupun lembaga legislatif terkait surat tersebut.

Namun wacana pemakzulan ini telah kembali memanaskan perdebatan publik soal integritas lembaga negara dan arah demokrasi Indonesia pasca-Pemilu 2024.

Baca Juga:  Pelayanan Dukcapil PRIMA, Indonesia Bakal Cepat Maju 
(*/red)

Tag #BongkarDinastiPolitik, #EtikaDiUjungKekuasaan, #ImpeachmentGibran
Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bupati dan Wakil Bupati Enrekang memaparkan capaian 100 hari kerja di hadapan wartawan, (4/6/2025) Bupati dan Wakil Bupati Enrekang Paparkan Capaian 100 Hari Kerja di Hadapan Wartawan
BERITA BERIKUTNYA Perumda Parkir Makassar Raya menggelar audiensi resmi dengan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, (5/6/2025). Perumda Parkir Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Polrestabes Makassar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Rapat pemilik koperasi dengan Komisi ll DPRD Buru.
DPRD Buru Soroti Legalitas Lahan Tambang Gunung Botak
7 Juni 2025
Buruh pelabuhan mogok di Makassar dan tampak penumpukan barang tertahan akibat tidak adanya tenaga kerja bongkar muat di area pelabuhan, Mei 2025.
Buruh Pelabuhan Mogok di Makassar, Pelni Tegaskan Tidak Terlibat Langsung
26 Mei 2025
IMG 20250522 WA1172
Vatikan Bantah Surat dan Video AI yang Diklaim dari Paus Leo XIV
22 Mei 2025
Koperasi Merah Putih dibentuk di Kelurahan Malimongan Baru (Malbar), Kecamatan Bontoala, (21/5/2025). (pl/mp)
Koperasi Merah Putih Dibentuk di Malimongan Baru untuk Perkuat Ekonomi Warga
21 Mei 2025
Kontroversi di Desa Sawakung Beba, Mei 2025.
Kontroversi di Desa Sawakung Beba: Pemecatan Perangkat dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
27 Mei 2025
Kegiatan musyawarah khusus untuk bentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, (21/5/2025).
Kelurahan Tompo Balang Gelar Musyawarah Khusus Bentuk Koperasi Merah Putih
21 Mei 2025
Siswa SD di Makassar meninggal diduga akibat penganiayaan, (30/5/2025).
Siswa SD di Makassar Meninggal Diduga Akibat Penganiayaan, Keluarga Menuntut Keadilan
30 Mei 2025
- Advertisement -
DEVILO.CO adalah Layanan Jasa Pembuatan Website Profesional untuk Bisnis di Jogja.
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Berita Terkait

Pertemuan Aliansi Masyarakat Massenrempulu (Ampu) dengan Pemkab Enrekang terkait Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan negara PTPN XIV, Juni 2025.
BeritaPeristiwaSosial

Konflik Agraria Berlanjut, AMPU Minta Pemkab Enrekang Cabut HGU PTPN XIV

20 Juni 2025
Kilang minyak dan fasilitas industri di tepi dengan latar kapal tanker di laut — jalur penting distribusi energi global melalui Selat Hormuz.
BeritaInternasionalNasional

Ketegangan di Selat Hormuz: Apa Dampaknya jika Jalur Minyak Dunia Ditutup?

20 Juni 2025
Aksi simbolik yang kuat, Imam Shalat Jumat kota Kashan mengenakan kain kafan dan ratusan warga menghadiri shalat Jumat pada hari yang disebut sebagai "Jumat Kemarahan," (20/6/2025).
InternasionalBeritaNasionalPeristiwa

Imam Shalat Jumat di Kashan Mengenakan Kain Kafan dalam Aksi Simbolik

20 Juni 2025
Pemkab Enrekang akan salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp5 Miliar, (20/6/2025).
BeritaEkonomiSosial

Lebih dari 8.000 Warga Enrekang akan Terima Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp5 Miliar

20 Juni 2025
Sertifikasi BNSP
Backdrop Jogja
Backdrop JogjaBackdrop Jogja

Copyright © 2025 PT. Media Pesan Singkat

Selamat Datang di mediapesan.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?