Jakarta — Sebuah forum yang terdiri dari para purnawirawan prajurit TNI resmi mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam surat yang ditujukan kepada pimpinan MPR dan DPR RI tertanggal 26 Mei 2025.
Langkah ini mereka tempuh sebagai bentuk keprihatinan atas apa yang mereka anggap sebagai pelanggaran konstitusi, prinsip etika publik, serta potensi konflik kepentingan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran ke kursi wakil presiden.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran melalui pelonggaran batas usia, cacat hukum.
Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman—yang juga merupakan paman Gibran.
Anwar kemudian diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena dinyatakan melanggar kode etik hakim.
Putusan ini tidak hanya mencederai prinsip independensi peradilan, tapi juga bertentangan dengan asas keadilan dalam sistem hukum tata negara, tulis Forum dalam argumentasi hukumnya.
Landasan Konstitusional dan Hukum
Forum mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 Amandemen III, yang memungkinkan pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.
Mereka juga mengutip Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim untuk mengundurkan diri dari perkara apabila memiliki hubungan kepentingan langsung atau tidak langsung.
Kontroversi Akun “fufufafa” dan Moralitas Publik
Forum juga menyoroti dugaan keterlibatan Gibran dalam akun forum daring bernama “fufufafa”, yang sempat viral karena konten berbau seksisme, rasisme, dan penghinaan terhadap tokoh-tokoh nasional.
Meskipun keterkaitan langsung belum dibuktikan secara hukum, kelompok peretas dan investigasi digital menyebutkan adanya kemiripan data pribadi yang mengarah pada Gibran.
Keterlibatan dalam kasus tersebut, jika terbukti, mencerminkan standar moral dan etika yang tidak layak dimiliki oleh seorang pejabat negara setingkat Wakil Presiden, ujar Forum.
Tuduhan KKN dalam Bisnis Keluarga
Forum juga mengangkat kembali laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diajukan akademisi Ubedilah Badrun ke KPK pada 2022.
Laporan itu menyasar Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait aliran dana ventura dari perusahaan pelat merah ke bisnis kuliner yang mereka kelola.
Menurut Forum, kasus ini memperkuat kekhawatiran publik mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh politik oleh keluarga Presiden ke-7, Joko Widodo.
Kritik terhadap Kompetensi dan Kelayakan
Selain aspek hukum dan etika, Forum menilai bahwa Gibran secara kapasitas belum layak menjadi Wakil Presiden.
Dengan pengalaman pemerintahan yang dinilai minim dan latar belakang pendidikan yang masih dipertanyakan, Forum menyebut posisi Gibran sebagai “berisiko tinggi” bila harus menggantikan Presiden Prabowo dalam kondisi darurat.
Dalam enam bulan menjabat, tak terlihat kontribusi signifikan dari Wapres Gibran dalam mendukung tugas Presiden. Justru menjadi beban politik dan administratif, tulis Forum.
Desakan kepada DPR dan Penegak Hukum
Forum Purnawirawan mendesak DPR RI untuk segera memulai proses pemeriksaan ulang atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (7) UU No. 48/2009.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh Gibran dan keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kantor Wakil Presiden maupun lembaga legislatif terkait surat tersebut.
Namun wacana pemakzulan ini telah kembali memanaskan perdebatan publik soal integritas lembaga negara dan arah demokrasi Indonesia pasca-Pemilu 2024.