MEDIAPESAN, Sorong – Puluhan warga dan aktivis di Sorong, Papua Barat Daya, menggelar aksi damai untuk menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat, Kamis (12/6/2025).
Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap investasi industri yang dianggap merusak lingkungan dan mengancam hak-hak masyarakat adat Papua.
Dalam aksi yang berlangsung di depan kantor pemerintah daerah, para peserta membentangkan spanduk bertuliskan: “Selamatkan Raja Ampat — Cabut IUP PT Gag Nikel — Tolak Investasi di Teritori Papua yang Menghancurkan Alam.” Hal yang menegaskan pesan aksi tersebut.
Kami menolak segala bentuk pertambangan yang merusak tanah leluhur kami. Raja Ampat bukan tempat untuk ditambang, tapi untuk dijaga, ujar salah satu peserta aksi.
PT Gag Nikel merupakan perusahaan tambang yang mengantongi izin operasi di pulau Gag, salah satu bagian dari kepulauan Raja Ampat.
Wilayah ini dikenal luas sebagai pusat keanekaragaman hayati laut dan menjadi destinasi ekowisata dunia.
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah terkait tuntutan tersebut.
Namun, para aktivis menyatakan aksi ini adalah bagian dari gerakan lebih luas untuk menghentikan ekspansi industri ekstraktif di Papua, terutama yang dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Lembaga lingkungan dan pegiat hak asasi manusia turut menyuarakan dukungan terhadap aksi tersebut.
Mereka menyerukan moratorium tambang di kawasan ekologis penting serta pengakuan yang lebih kuat terhadap hak atas tanah adat.